Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini 27 April 2026, Kesempatan Emas Buat Borong? Cek Rinciannya!
Hironimus Rama April 27, 2026 11:35 AM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SAWANGAN -  Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami penurunan yang cukup lumayan pada perdagangan Senin, 27 April 2026.

Bagi Anda yang gemar berinvestasi logam mulia, hari ini mungkin menjadi momen yang patut dimanfaatkan.

Berdasarkan pembaruan data pukul 08.30 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram dibanderol pada angka Rp 2.809.000.

Baca juga: Stagnan! Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Level Rp 2.805.000 per Gram

Angka ini merosot Rp 16.000 jika dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya, yakni Minggu, 26 April 2026, yang sempat tertahan di level Rp 2.825.000 per gram.

Harga Jual Kembali (Buyback) Ikut Turun

Sejalan dengan harga belinya, harga jual kembali atau buyback emas Antam hari ini juga mengalami penyesuaian.

Jika Anda berencana mencairkan investasi emas Anda hari ini, Antam mematok harga buyback di angka Rp 2.620.000 per gram.

Harga ini juga tercatat turun Rp 16.000 dari hari sebelumnya.

Rincian Lengkap Harga Emas Antam 27 April 2026

Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam hari ini mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Daftar ini mencakup harga dasar dan harga setelah ditambah Pajak Penghasilan (PPh 0,25 persen):

0.5 gr
Rp 1.454.500
Rp 1.458.136  (+Pajak PPh 0,25 % )

1 gr
Rp 2.809.000
Rp 2.816.023 (+Pajak PPh 0,25 % )

2 gr
Rp 5.558.000
Rp 5.571.895 (+Pajak PPh 0,25 % )

3 gr
Rp 8.312.000
Rp 8.332.780 (+Pajak PPh 0,25 % )

5 gr
Rp 13.820.000
Rp 13.854.550 (+Pajak PPh 0,25 % )

10 gr
Rp 27.585.000
Rp 27.653.963 (+Pajak PPh 0,25 % )

25 gr
Rp 68.837.000
Rp 69.009.093 (+Pajak PPh 0,25 % )

50 gr
Rp 137.595.000
Rp 137.938.988 (+Pajak PPh 0,25 % )

100 gr
Rp 275.112.000
Rp 275.799.780 (+Pajak PPh 0,25 % )


250 gr
Rp 687.515.000
Rp 689.233.788 (+Pajak PPh 0,25 % )


500 gr
Rp 1.374.820.000
Rp 1.378.257.050 (+Pajak PPh 0,25 % )


1000 gr
Rp 2.749.600.000
Rp 2.756.474.000 (+Pajak PPh 0,25 % )


Aturan Pajak Transaksi Buyback yang Wajib Diketahui

Bagi Anda yang ingin melakukan penjualan kembali (buyback), ada aturan perpajakan baru yang perlu diperhatikan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan langsung dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 % .

Selain itu, mengacu pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP kini telah terintegrasi dan berfungsi penuh sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Oleh karena itu, pastikan Anda membawa KTP dan memastikan kesesuaian data identitas Anda agar proses transaksi berjalan lancar tanpa kendala administratif.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.