Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sikka bersama TNI-Polri menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Warhubing, Waipare, dan eks Pasar Geliting, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Senin (27/4/2026).
Penertiban yang dimulai sekitar pukul 04.00 Wita tersebut menyasar lapak-lapak yang berdiri di sepanjang bahu jalan. Setelah pembongkaran, petugas disiagakan di lokasi untuk memastikan tidak ada pedagang yang kembali.
Para pedagang kemudian diarahkan untuk menempati lokasi jualan di Pasar Wairkoja, Kecamatan Kewapante, yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Lagi Asyik Main PS Saat Jam Sekolah, Sejumlah Pelajar Diamankan Satpol PP Sikka
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Sikka Adeodatus Buang Da Cunha menyatakan, penertiban tersebut merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018. Perda ini mengatur larangan berjualan di bahu jalan dan tempat umum yang bukan diperuntukkan bagi aktivitas pasar.
"Memang ada yang tidak puas dan melakukan perlawanan, tetapi kami berusaha membongkar dan mengarahkan mereka ke Pasar Wairkoja," ujar Adeodatus di Maumere, Senin.
Adeodatus menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, petugas telah memberikan imbauan kepada para pedagang untuk membongkar lapaknya secara mandiri.
Baca juga: Penertiban PKL di Eks Pasar Wuring Sikka, Pedagang Teriak dan Protes, Petugas Robohkan Tenda Jualan
Pasca-penertiban, personel Satpol PP dan Damkar akan disiagakan di wilayah tersebut selama dua pekan. Jika ditemukan pedagang yang masih membandel, pemerintah akan menerapkan sanksi hukum yang lebih tegas.
"Apabila setelah dua minggu itu ada yang kembali berjualan, kami akan lakukan tindakan pidana ringan, sidang di tempat dengan hakim tunggal," tegas Adeodatus.
Ia menambahkan, lokasi eks Pasar Geliting kini bukan lagi diperuntukkan sebagai pasar. Pemerintah secara resmi telah melarang segala bentuk aktivitas PKL di kawasan tersebut.