Curhatan Orang Tua Korban Kekerasan di Daycare Little Aresha, Kaki Anak Diikat dan Mulut Dibekap
Khistian Tauqid April 27, 2026 12:07 PM

TRIBUNBATAM.id - Orang tua korban bernama Erika memberikan kesaksian mencekam atas peristiwa yang dialami putrinya A selama dititipkan di Daycare Little Aresha di Yogyakarta.

Seperti diketahui, terdapat 53 anak yang menjadi korban kekerasan di Daycare Little Aresha di Jalan Pakel Baru Utara No.27, Sorosutan, Umbulharjo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pihak kepolisian telah menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh Daycare Little Aresha.

Erika tidak bisa melupakan perubahan perilaku putrinya yang masih berusia 3,5 tahun selama satu tahun dititipkan di Daycare Little Aresha.

Korban A sudah masuk sejak usia 2 tahun dan baru keluar pada Oktober 2025 lalu karena berpindah ke jenjang Taman Kanak-Kanak (TK).

Karena mendapatkan cerita dari putrinya, Erika langsung mengambil langkah tegas.

Erika enggan menitipkan putrinya lagi di Daycare Little Aresha.

Meski sudah lama meninggalkan tempat tersebut, ternyata trauma korban masih dirasakan.

Erika lantas mengungkap kejanggalan dari penitipan anak Little Aresha tersebut.

Mulai dari sistem operasional yang sangat tertutup hingga tidak adanya grup komunikasi antar-wali murid.

Akhirnya komunikasi hanya dilakukan secara satu arah melalui pesan pribadi menggunakan satu nomor admin.

Kejanggalan semakin dirasakan Erika karena orang tua kesulitan memantau kondisi nyawa dalam Daycare Little Aresha.

"Di sana itu pintu depan selalu tertutup dan dipagar. Kalau kita jemput aja, kita hanya panggil nama terus anak itu keluar. Setelah keluar, pintunya ditutup lagi. Jadi kita nengok sedikit aja ke dalam nggak boleh."

"Bahkan waktu survei, saya mau lihat-lihat bagian dalam pas ada anak-anak itu nggak boleh. Bisanya pas libur, dan itu pun hanya lihat bagian luar aja, bagian dalam kita gak boleh lihat." 

"Bahkan ketika anak di sana pun kita tidak boleh video call. Foto-foto yang dikirimkan itu pokoknya foto pas pembelajaran aja." 

"Kita nggak bisa sewaktu-waktu minta foto atau minta video call sama anak. Alasannya 'Nanti kalau misalkan di-video call terus, anaknya jadi ingat orang tuanya dan minta pulang.' Katanya gitu, nanti anaknya terganggu nggak bisa berbaur sama teman-temannya karena ingat orang tuanya terus," ungkap Erika.

Baca juga: Santri di Pamekasan Tewas Kecelakaan Maut, Korban Terlindas Mobil saat Menyeberang

Trauma Psikis

Harga yang relatif murah, yakni Rp 500.000 per bulan kala itu untuk layanan setengah hari—jauh di bawah rata-rata daycare lain di Yogyakarta yang mencapai Rp 700.000 hingga Rp 800.000—awalnya menjadi daya tarik. 

Namun, harga murah itu dibayar mahal dengan kesehatan mental sang anak.

Setiap pulang sekolah, Erika menemukan A dalam kondisi psikis yang tidak wajar.

Anak yang biasanya ceria berubah menjadi pendiam dan menunjukkan reaksi emosional yang datar.

"Selama sekolah itu, dia nggak pernah bilang apa-apa. Jadi setiap pulang sekolah itu dia kayak bengong. Kayak hilang ingatan sementara gitu loh. Cuman bengong, nggak ada reaksi sama sekali. Nggak ada reaksi happy, nggak ada reaksi marah. Jadi cuman flat aja anaknya. Keluar dari pintu (daycare) itu flat, ditanya apa-apa nggak pernah mau jawab. Setiap berangkat itu kan dia ngamuk, kadang saya kasih waktu sebentar dulu buat dia cerita, 'Emang ada apa sih kok sampai takut?', tapi dia nggak pernah mau cerita," ujarnya.

Seusai kasus ini mencuat, Erika pun mengaku kaget.

Ia pun bertanya ke sang anak, barulah kemudian terungkaplah adanya tindakan keji.

A mengungkapkan pernah mengalami perlakuan di mana kaki, badan, hingga mulutnya dibekap dan diikat.

Erika mencurigai kondisi fisik Aisyah yang sering sakit berkaitan dengan perlakuan tersebut.

"Ya sebagaimana di video yang saya unggah di Instagram, A bercerita bahwa ia mendapat perlakuan keji seperti diikat kaki, badan bahkan mulutnya pun dibekap agar suara tangisnya tak terdengar," jelas Erika yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan.

"Anak saya kan saat itu sering pilek. Saya kan sering libur juga ya kalau misalkan masuk malam. Pagi itu kan libur 2-3 hari. Kalau lagi libur dia fit, tapi kalau masuk daycare, satu hari masuk sekolah langsung pilek. Kalau saya sih curiga pileknya itu bukan ketularan, tapi mungkin karena dia terlalu banyak nangis. Karena anak dibekap ya. Yang di foto-foto itu kan juga kelihatan bayinya juga diikat," tambahnya.

Baca juga: Tersangka Kasus Kekerasan 53 Anak di Daycare Little Aresha Kehilangan Hati Nurani

Luka Lebam dan Cakaran

Kasus ini tidak hanya menimpa A.

Keponakan Erika yang masih bayi dan telah dititipkan selama hampir tiga tahun juga kerap ditemukan dengan luka lebam dan bekas cakaran. 

Saat dikonfirmasi kepada pihak pengasuh, mereka selalu memiliki jawaban yang telah disiapkan untuk menenangkan orangtua.

"Kalau pas bayi itu kan banyak luka cakar, banyak lebam. Mereka ngomongnya itu karena adiknya kukunya belum dipotong terus cakar-cakar sendiri. Terus kalau lebam, katanya waktu belajar melangkah itu kejedot lantai. Dan kita itu selalu diyakinkan. Mungkin ada unsur psikologi juga, jadi setiap pengasuhnya berbicara itu meyakinkan banget. Jadi banyak yang bertahan sampai bertahun-tahun di sekolah itu," kata Erika.

Kejanggalan lain yang terungkap adalah tingginya tingkat perputaran tenaga kerja di fasilitas tersebut.

Erika menyebut bahwa daycare ini sangat sering membuka lowongan kerja, mengindikasikan adanya ketidakstabilan di internal pengelola.

Erika kini berharap agar para pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya.

Ia juga mendesak pemerintah untuk lebih selektif dalam memberikan izin operasional daycare dan mewajibkan adanya CCTV yang bisa diakses atau dipantau guna menjamin transparansi serta keamanan anak-anak. 

13 Orang Tersangka

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (25/6/2026) malam, Polresta Yogyakarta mengambil langkah tegas. Sebanyak 13 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam struktur lembaga tersebut

 “Jadi sampai Sabtu malam tadi, Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melaksanakan gelar perkara. Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka. Dari 13 orang tersangka terdiri dari satu orang kepala yayasan Little Aresha, satu orang kepala sekolah, lalu 11 orang merupakan pengasuh. Sementara sampai dengan malam ini ada 13 tersangka, kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh. Nanti detailnya kami rilis Senin,” terangnya.

Para tersangka kini terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Mereka disangkakan melakukan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, serta penelantaran atau kekerasan terhadap anak.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif di balik tindakan sistematis tersebut.

Sementara itu, bagi para orangtua seperti Erika, keadilan hukum adalah harapan utama agar tidak ada lagi anak-anak yang harus kehilangan keceriaannya di tempat yang seharusnya menjadi rumah kedua bagi mereka.

Para Tersangka Ditahan

Polda DIY memastikan 13 tersangka pada kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta langsung ditahan. 

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan penahanan langsung pada 13 tersangka merupakan komitmen Polda DIY dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak penerus bangsa. 

Pihaknya juga memastikan penyidikan secara profesional, transparan, serta berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Tadi malam Polresta Yogyakarta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 13 tersangka, langsung ditahan, ini sebagai bentuk komitmen Polda DIY untuk perlindungan terhadap anak-anak kita yang memang merupakan generasi yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan," katanya, Minggu (26/4/2026). 

"Komitmen Polda DIY tegas. Kita akan melaksanakan penyidikan secara profesional dan transparan, akan kita sampaikan nantinya kepada masyarakat. Tentunya juga dengan berkeadilan ya. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya. 

Kemungkinan Tersangka Bertambah

Ia menyebut masih ada kemungkinan penambahan tersangka.

Namun, hal itu tergantung pada proses pengembangan ke depan, termasuk kemungkinan penambahan keterangan dari tersangka yang sudah ditahan. 

"Kita kan setengah maraton, bertahap, yang pasti ditetapkan tersangka 13, kepala sekolah, ketua yayasan, termasuk pengasuh yang ada di lokasi. Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan mungkin ada keterangan tambahan dari 13 yang saat ini sudah diamankan oleh Polresta Yogyakarta," imbuhnya.

(TribunBatam.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.