Sinergi Kejari dan DPRD Padang Tekan Peredaran Narkotika, 90 Persen Perkara Didominasi Kasus Narkoba
Rezi Azwar April 27, 2026 01:02 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Tingginya angka perkara narkotika di Kota Padang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mencatat, dari rata-rata sekitar 100 perkara yang ditangani setiap bulan, sebanyak 90 persen di antaranya merupakan kasus narkotika, baik sebagai pengedar maupun pemakai.

Kepala Kejari Padang, Koswara, menyebut kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan membutuhkan upaya bersama untuk menekan peredarannya agar tidak semakin meluas di tengah masyarakat.

“Rata-rata 100 perkara dalam sebulan, 90 persennya adalah narkotika, baik pengedar maupun pemakai. Ini sangat kita sayangkan dan kita berupaya bagaimana peredaran narkotika di Kota Padang ini bisa kita minimalkan seminimal mungkin,” ujarnya kepada wartawan usai memberikan sosialisasi di SMP N 13 Padang, Senin (27/4/2026).

Efek Jera Bagi Bandar: Tuntutan Hukuman Mati untuk 50 Kg Sabu

ANTISIPASI PEREDARAN NARKOTIKA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Koswara, didampingi Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, memberikan keterangan kepada awak media terkait tingginya kasus narkotika di Kota Padang, Senin (27/4/2026). Kejari mencatat sekitar 90 persen perkara yang ditangani didominasi kasus narkoba dan menegaskan komitmen penindakan tegas terhadap para bandar.
ANTISIPASI PEREDARAN NARKOTIKA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Koswara, didampingi Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, memberikan keterangan kepada awak media terkait tingginya kasus narkotika di Kota Padang, Senin (27/4/2026). Kejari mencatat sekitar 90 persen perkara yang ditangani didominasi kasus narkoba dan menegaskan komitmen penindakan tegas terhadap para bandar. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Menurut Koswara, langkah tegas terus dilakukan, khususnya terhadap para pelaku utama dalam jaringan peredaran narkotika.

Bahkan, pihaknya telah menuntut hukuman mati terhadap pengedar sabu dengan barang bukti mencapai 50 kilogram.

Ia menegaskan, jumlah tersebut sangat berbahaya jika sampai beredar di tengah masyarakat karena berpotensi merusak generasi muda dalam jumlah besar.

“Kalau 50 kilogram sabu ini beredar, dampaknya bisa merusak generasi muda dalam jumlah besar. Maka kita tidak akan main-main terhadap para bandar yang berani menyebarkan narkotika di Kota Padang. Harus kita beri hukuman berat,” tegasnya.

Baca juga: Ketua DPRD Padang Ikuti Retret KPPD di Magelang, Perkuat Kapasitas dan Wawasan Kebangsaan

Meski kasus narkotika mendominasi, Koswara menyebut keterlibatan remaja dalam perkara tersebut masih tergolong sedikit.

Kasus yang melibatkan remaja sejauh ini lebih banyak berupa perkelahian, bukan penyalahgunaan narkotika.

“Kalau remaja kita masih lihat sedikit, mungkin masuk perkelahian. Tapi kalau narkotika, saya lihat belum ada di kalangan remaja, rata-rata pelakunya sudah dewasa,” katanya.

Kendati demikian, potensi ancaman terhadap generasi muda tetap menjadi perhatian.

Oleh karena itu, Kejari Padang terus mendorong upaya pencegahan melalui edukasi hukum agar pelajar memahami risiko dan konsekuensi dari setiap tindakan yang melanggar hukum.

Sinergi Pencegahan: Edukasi Hukum dan Peran DPRD Kota Padang

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan pihaknya mendukung langkah-langkah yang dilakukan Kejari Padang dalam menekan peredaran narkotika, termasuk dari sisi kebijakan dan penganggaran.

Ia menilai, kondisi maraknya peredaran narkotika harus menjadi alarm bersama, mengingat dampaknya bisa menyasar generasi muda jika tidak diantisipasi sejak dini.

“Ini memang jadi perhatian kita. Apalagi dengan adanya 50 kilogram sabu yang tertangkap di Kota Padang, tentu dampaknya bisa ke anak-anak kita juga, maka kita harus hati-hati,” ujarnya.

Selain itu, Muharlion juga menyoroti berbagai bentuk kenakalan remaja yang saat ini marak terjadi, seperti tawuran dan balap liar.

Baca juga: Pemko Padang Terapkan WFH Bergiliran, Muharlion: Jangan Sampai Kebijakan Ini Mengganggu Pelayanan

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui penguatan pemahaman hukum sejak usia sekolah.

“Kalau anak-anak kita yang marak sekarang kan tawuran, balap liar, dan juga ancaman narkotika. Ini memang jadi sasaran kita untuk kita antisipasi,” katanya.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara Kejari dan DPRD dalam memperkuat langkah preventif, sehingga upaya penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan yang menyasar masyarakat luas, khususnya pelajar.

Muharlion berharap, upaya yang dilakukan dapat diperluas agar semakin banyak kalangan yang mendapatkan pemahaman terkait bahaya narkotika dan konsekuensi hukum yang menyertainya.

“Harapannya tentu ini bisa kita dorong lebih luas lagi, agar generasi muda kita tidak terpapar dan bisa terlindungi dari bahaya narkotika,” pungkasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.