Terungkap Sosok Pemilik Daycare Little Aresha yang Lagi Disorot, Lulusan UGM, Tempuh S2 Ilmu Hukum
Rusaidah April 27, 2026 01:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Daycare Little Aresha, tempat penitipan anak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi sorotan setelah digerebek polisi, Sabtu (25/4/2026).

Dalam hal ini sekitar 53 anak terindikasi menjadi korban kekerasan. 

Polda DIY pun telah menetapkan 13 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak.

Baca juga: Sinyal Reshuffle Menguat, Sederet Nama Santer Masuk Kabinet Prabowo, Jenderal Dudung ke Istana

Dari penelusuran, terungkap Daycare Little Aresha dimiliki Rafid Ihsan Lubis yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Aresha Indonesia Center.

Berdasarkan data AHU.go.id, nama Rafid Ihsan Lubis tercatat sebagai pemilik manfaat Yayasan Aresha Indonesia Center karena memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan pembina, pengurus, dan pengawas yayasan.

DUGAAN KEKERASAN – Tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha yang terletak di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, viral usai digerebek aparat kepolisian. Penggerebekan tersebut terjadi lantaran adanya dugaan penganiayaan kepada balita yang dititipkan di daycare tersebut.
DUGAAN KEKERASAN – Tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha yang terletak di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, viral usai digerebek aparat kepolisian. Penggerebekan tersebut terjadi lantaran adanya dugaan penganiayaan kepada balita yang dititipkan di daycare tersebut. (Tribun Jogja/Hanif Suryo)

Dari penelusuran dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Pddikti), Rafid Ihsan Lubis diketahui merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Gadjah Mada yang lulus pada 2019/2020.

Kemudian saat ini Rafid Ihsan Lubis tercatat sebagai mahasiswa aktif Magister Ilmu Hukum Kampus Jakarta di Universitas Brawijaya, sejak 12 Februari 2024.

Penetapan 13 Tersangka

Daycare Little Aresha, yang berada di Umbulharjo, Kota Yogyakarta tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap anak-anak.

Saat ini Polda DIY memastikan 13 tersangka pada kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta langsung ditahan. 

Baca juga: Bagi Tamatan SMA/SMK di Babel Cari Kerja, PT APS Buka Lowongan, Ini 5 Posisi dan Cara Daftarnya

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan penahanan langsung pada 13 tersangka merupakan komitmen Polda DIY dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak penerus bangsa. 

Pihaknya juga memastikan penyidikan secara profesional, transparan, serta berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Tadi malam Polresta Yogyakarta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 13 tersangka, langsung ditahan, ini sebagai bentuk komitmen Polda DIY untuk perlindungan terhadap anak-anak kita yang memang merupakan generasi yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan," katanya, Minggu (26/4/2026). 

"Komitmen Polda DIY tegas. Kita akan melaksanakan penyidikan secara profesional dan transparan, akan kita sampaikan nantinya kepada masyarakat. Tentunya juga dengan berkeadilan ya. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya. 

Tersangka Mungkin Bertambah

Ia menyebut masih ada kemungkinan penambahan tersangka. 

Namun, hal itu tergantung pada proses pengembangan ke depan, termasuk kemungkinan penambahan keterangan dari tersangka yang sudah ditahan. 

"Kita kan setengah maraton, bertahap, yang pasti ditetapkan tersangka 13, kepala sekolah, ketua yayasan, termasuk pengasuh yang ada di lokasi. Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan mungkin ada keterangan tambahan dari 13 yang saat ini sudah diamankan oleh Polresta Yogyakarta," imbuhnya.

Kesaksian Orangtua

Korban dapat dipastikan mengalami luka fisik maupun verbal. Luka ditubuh bisa saja disembuhkan, namun luka pada mental dan jiwa mereka siapa yang tahu.

Kesaksian para orang tua mengungkap bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan para pengasuh di sana sangat diluar batas.

Baca juga: Sosok Anita Palupy Indahsari, Kepala Sekolah Daycare Jogja yang Disorot, Namanya Masuk 13 Tersangka

Anehnya luka yang dialami para anak kebanyakan sama, yakni kulit melepuh, bekas cubitan dan cakaran, luka pada punggung hingga luka dibagian bibir. 

Mayoritas anak-anak di daycare tersebut juga terkonfirmasi mengalami pneumonia.

Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan dan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada kasus ini.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian menuturkan Polisi mulanya mendapat laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan dan diskriminatif yang dialami para anak-anak di Little Aresha.

Ada pula anak-anak selalu menangis setiap hendak diantar ke lokasi penitipan Little Aresha.

Hasil pendalaman pihak kepolisian, di antaranya total anak yang dititipkan di daycare tersebut ada 103 anak, namun yang benar-benar mendapat tindakan kekerasan sekitar 53 anak dengan rentang usia dibawah 2 tahun.

“Ada yang umur dari 0 sampai 3 bulan itu berbeda-beda. Tapi kalau jumlah semua kami lihat itu 103. Tapi kalau untuk yang kita lihat ada dugaan tindakan kekerasannya itu sekitar 53 anak,” terang Adrian.

Adrian menuturkan berdasarkan lama kerja para pengasuh yang lebih dari satu tahun, diperkirakan tindakan kekerasan yang dialami anak-anak di sana berlangsung lebih dari satu tahun lamanya.

Awal Mula Kasus Terbongkar

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Sylvi Dewajani, saat dihubungi Tribun Jogja menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula pada Senin (20/4/2026) lalu.

Seorang mantan pengasuh yang bekerja sejak Januari 2026 melaporkan adanya praktik kekerasan yang disaksikannya sendiri.

Sebelum memutuskan resign, pelapor telah berupaya mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan laporannya ke KPAID Yogyakarta. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan cepat.

"KPAID langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Yogyakarta, terkait laporan tersebut. Unit PPA lalu melakukan pengintaian untuk pendalaman," katanya, Sabtu (25/4).

Tak Kantongi Izin

Tiga hari pascalaporan, KPAID Yogyakarta menggelar rapat koordinasi lanjutan melibatkan lintas instansi. Mulai dari Unit PPA Polresta Sleman, perwakilan pelapor, Dindikpora dan DP3AP2KB serta UPT PPA Kota Yogyakarta. 

Rapat tersebut mengungkap fakta penting yaitu daycare dan TK Little Aresha tersebut beroperasi tanpa izin resmi alias bodong. 

Baca juga: Daftar 30 Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Langsung Jadi CPNS, Ada Tanpa Syarat Tinggi Badan

Baca juga:  Kondisi Anak Korban Kekerasan di Daycare Little Aresha Jogja, Alami Luka-luka hingga Pneumonia

Langkah penanganan hingga rencana penggerebekan kemudian disusun. Pada Jumat (24/4) langkah penegakkan hukum diambil. 

Total 103 Anak Dititipkan

Berdasarkan pendalaman Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), total anak yang dititipkan di daycare ilegal ini mencapai 103 anak. 

KEKERASAN ANAK - Sebuah daycare di Umbulharjo, Kota Yogyakarta digerebek polisi pada Jumat (24/4/2026) terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Operasional tempat penitipan itu langsung ditutup dan dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.
KEKERASAN ANAK - Sebuah daycare di Umbulharjo, Kota Yogyakarta digerebek polisi pada Jumat (24/4/2026) terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Operasional tempat penitipan itu langsung ditutup dan dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan. (Tribun Jogja/Miftahul Huda/Threads)

Dari jumlah tersebut, separuhnya diduga kuat telah menjadi korban kekerasan fisik. 

“Kalau jumlah semua kami lihat itu 103 (anak). Tapi kalau untuk yang kita lihat ada dugaan tindakan kekerasannya itu sekitar 53 anak,” jelas Adrian. 

Adrian menambahkan, tindakan kekerasan ini diperkirakan sudah berlangsung lebih dari satu tahun. 

Hal ini merujuk pada lama kerja para pengasuh yang rata-rata sudah melampaui masa satu tahun.

Tak Berizin hingga Ancaman Sanksi Penutupan Permanen 

Di sisi lain, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) memastikan bahwa Little Aresha tidak memiliki izin operasional resmi. 

Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menegaskan pihaknya menunggu hasil lengkap penyelidikan kepolisian untuk memberikan sanksi administratif tambahan.

Baca juga: Siapa Cole Allen, Pelaku Penembakan Beruntun yang Bikin Trump Dievakuasi dari Hotel Washington

“Kalau ada orang membuka daycare tanpa izin gitu ada, sanksinya bisa ditutup,” tegas Retnaningtyas.

Saat ini, Pemkot Yogyakarta berkomitmen memberikan pendampingan psikologis bagi para korban dan memfasilitasi kebutuhan orangtua wali yang terdampak kasus ini. 

Polresta Yogyakarta dijadwalkan akan merilis detail lengkap motif dan peran masing-masing tersangka pada Senin (27/4/2026) besok.

Struktur Yayasan dan Daycare Little Aresha

Berikut, struktur organisasi Yayasan dan Daycare Little Aresha yang kini tengah menjadi sorotan:

Petinggi Yayasan dan Dewan Pembina
Sebagai lembaga yang bernaung di bawah yayasan, berikut adalah jajaran pengambil kebijakan tertinggi:
Ketua Dewan Pembina Yayasan: Rafid Ihsan Lubis, S.H.
Penasihat Yayasan: Dr. Cahyaningrum Dewojati, M.Hum.
Ketua Yayasan: Diyah Kusumastuti, S.E.
Bendahara Yayasan: Filda Kamila
Sekretaris Yayasan: Wong Nga Liem, S.H.

Manajemen Sekolah dan Operasional
Bagian ini bertanggung jawab atas kurikulum dan teknis harian di lapangan:
Kepala Sekolah: Anita Palupy Indahsari, S.Pd.
Penanggungjawab Kurikulum: Sri Rukmini
Admin Sekolah: Wijayanti Puspita Rini, S.E. dan Dina Dwi Septiyani, S.I.P.

Tim Kesehatan dan Profesi
Daycare ini diketahui memiliki tim medis yang seharusnya menjamin kesehatan dan keselamatan fisik anak:
Tim Profesi Kesehatan: dr. Ferayanti Widyaningsih
Perawat: Sri Rejeki, Cintia Kurnia Kumalasari, Puspita Anggraini, Saffa Utami
Bidan: Listiarini

Tenaga Pendidik dan Pengasuh (Daycare)
Petugas yang berinteraksi langsung dengan anak-anak setiap hari:
Guru TK: Tya, Nita, Ana, dan Sara
Staf Daycare: Mifta, Rema, Yulia, Silka, Heny, Hema, Tami, Evi, Fatim, Thalia, Yaya, Zikrul, Ida, dan Nanda.
Tim Pendukung (Umum & Keamanan)
Kerumahtanggaan: Wuri Utami dan Riani Farmasis
Satpam (Keamanan): Arif Muhaimin

(TribunJateng.com/TribunJogja.com/Tribunnews.com/Kompas.com/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.