Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - GASIRA Maluku ajak Pemerintah Desa tangani kasus kekerasan seksual (KS) di Kabupaten Maluku Tengah.
Melalui pelatihan penanganan kasus yang berpusat di Kota Masohi, Maluku Tengah, Senin (27/4/2026), para peserta ditekankan pentingnya dokumentasi.
Hadir pula pimpinan lokal dari enam negeri antara lain, Negeri Soahoku, Negeri Haruru, Negeri Administratif Yainuelo, Kelurahan Letwaru, Negeri Layeni dan Negeri Waru.
Ketua Gasira Maluku, Lies Marantika mengatakan, pihaknya bermaksud untuk membangun sistem penanganan kasus di wilayah intervensi tingkat desa.
Sehingga pihaknya berharap selain tim di tingkat komunitas, adapula tim penanganan di tingkat pemerintah desa.
"Paling tidak kalau masyarakat datang mereka mencatat dan melihat kasus jika bisa dimediasi maka di mediasi, jika KS maka harus ditangani polisi. Karena itu dokumentasi menjadi bagian penting," ujar Lies Marantika.
Baca juga: Triwulan I 2026, Imigrasi Ambon Kantongi PNBP Rp307 Juta dan Terbitkan 1.078 Paspor
Baca juga: Jadwal Kapal Maluku 27 April 2026, Hanya Dua Kapal Berlayar Malam Ini
Ia menekankan pentingnya pendokumentasian agar tim mencatat dan bisa membantu warga tuk menangani kasus KS.
Jika kasus KDRT yang tidak memiliki resiko tinggi terhadap korban, maka bisa dimediasi. Namun apabila berisiko tinggi maka harus menempuh jalur hukum agar korban mendapat perlindungan.
Untuk langkah penanganan secara langsung direncanakan akan dimulai setelah bulan Mei 2026, pihaknya akan fasilitasi pertemuan antar tim penanganan dari Pemerintah Negeri dan kepolisian.
"Kami juga akan membangun koordinasi dengan Kepala Desa dan Camat, agar sistem ini terbangun," tukas nya.
Pihaknya memiliki harapan besar agar Maluku Tengah menjadi lokus percontohan baik mengingat Kabupaten bertajuk Bumi Pamahanunusa ini merupakan kabupaten tertua dan terbesar di Provinsi Maluku.
"Nanti saya berbicara dengan Kapolda agar menata polisinya agar bisa meningkatkan kapasitas kepolisian. Kalau di Ambon menjadi contoh baik dalam pengembangan sistem penanganan kasus yang berpihak ke perlindungan korban," pungkas Lies.
Di samping itu, Akademisi/Ilmuwan Psikologi Universitas Pattimura, Prisca Diantara Sampe, memberikan pemahaman terkait jenis dan dampak kekerasan, juga bagaimana penanganannya.
Salah satu contoh kasus yang ia ulas yaitu korban KDRT yang bertahan bertahun-tahun, terjerat dalam siklus kekerasan dan berada dalam dilema cinta, harapan dan teror.
Ia pun mengajak para peserta untuk jeli dan responsif jika menemui kasus serupa, agar bisa dilakukan penanganan.
"Jadi ke depan bapak ibu mendengar kasus berikut, maka sudah bisa mengambil langkah penanganan, namun tetap berkoordinasi dan membangun komunikasi," tukas Prisca. (*)