TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sakit dan menjalani rawat inap di rumah sakit, sehingga tidak bisa dihadirkan di dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook.
Jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riyadi menyampaikan kabar tersebut kepada majelis hakim, dalam persidangan kasus itu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Dua Eks Anak Buah Nadiem Makarim Bakal Jalani Vonis Kasus Chromebook Kamis 30 April 2026
Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 11.30 WIB, kursi terdakwa di ruang sidang Hatta Ali tampak kosong.
Hanya meja untuk jajaran majelis hakim, jaksa, tim kuasa hukum terdakwa yang terisi.
Baca juga: Sidang Chromebook Rp2,1 T, Kubu Nadiem Siapkan Ahli Keuangan Negara
Dalam persidangan, jaksa Roy menyampaikan kepada majelis hakim, Nadiem Makarim tengan menjalani rawat inap di rumah sakit, sejak Sabtu, 25 April 2026.
"Beberapa hari yang lalu kami mendapatkan kabar informasi bahkan surat keterangan dari pihak Rumah Sakit Abdi Waluyo serta dokter yang menangani terdakwa Nadiem Anwar Makarim dimana bahwasanya, Pak Nadiem Anwar Makarim tidak bisa atau tidak diizinkan untuk hadir di persidangan hari ini dikarenakan sebagaimana dalam resume yang dibuat oleh dokter dan surat keterangan dokter ada penyakit yang lama yang harus diperlukan perawatan insentif pemberian antibiotik di rumah sakit, seperti itu Yang Mulia," ucap Roy, dalam persidangan, Senin (27/4/2026).
"Jadi hari ini kami Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan dan kami memberikan surat keterangan dokter dan resume dokter tersebut sebagaimana ini juga akan kami sampaikan kepada Penasihat Hukum di dalam persidangan ini, Yang Mulia," tambah jaksa.
Roy menjelaskan, pihak rumah sakit memberikan surat keterangan dokter, namun tidak tertulis di dalam resume tersebut soal kapan tindakan lanjutan, berupa operasi akan dijalani Nadiem.
"Dari surat keterangan dokter ini dan resumenya tidak menyebutkan terkait dengan kapan itu operasi, cuma disebutkan beberapa tindakan yang diperlukan dari hari pertama sampai hari kesembilan, yaitu dari 25 April sampai dengan 3 Mei 2026," jelas Roy.
"Perlu kami sampaikan Yang Mulia, terdakwa Nadiem Anwar Makarim ini sejak hari Sabtu tanggal 25 April sudah dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo sampai dengan sekarang. Dan dari surat keterangan dokter ini diperlukan sampai tanggal 3 Mei 2026 untuk observasi dia dirawat inap, izin Yang Mulia," tutur Roy.
Jaksa lantas memberikan surat keterangan dokter tersebut kepada majelis hakim dan pihak advokat Nadiem yang turut maju ke meja hakim.
Baca juga: Ketidakhadiran Tim Pengacara Nadiem di Sidang Chromebook Disorot, Dinilai Rugikan Terdakwa
Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.