Ngerinya Ajaran Sultan Nusantara di Banyumas, Sederet Makanan Diharamkan, Anak Boleh Lawan Orangtua
muslimah April 27, 2026 02:56 PM

 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seorang pria berinisial W, warga Kecamatan Purwokerto Timur, dilaporkan ke Polresta Banyumas karena dugaan penipuan.

Korban hingga kini terus bertambah. Dan kerugian pun sangat besar mencapai setengah miliar.

Modus yang digunakan pelaku penipuan sangat beragam. Termasuk janji memberangkatkan ibadah haji tanpa antrean.

Baca juga: Korban "Sultan Nusantara" di Banyumas Bertambah, Kerugian Nyaris Rp 500 Juta

Sebut Dirinya Sultan Nusantara

Pelaku W penyebut dirinya sebagai Sultan Nusantara Indonesia. Salah satu korban, Rengga Adi (42), warga Ledug, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas mengaku telah mengenal sosok tersebut sejak 2017.

Menurutnya, awalnya pelaku dikenal membuka praktik pengobatan alternatif berupa bekam setelah pandemi Covid-19.

"Dia mengaku sebagai keturunan Sultan Hamid Al Qadri dari Pontianak," ungkap Rengga kepada Tribunbanyumas.com, Senin (27/4/2026). 

AJARAN SESAT - Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, saat menunjukan foto terduga pelaku
AJARAN SESAT - Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, saat menunjukan foto terduga pelaku "Sultan Nusantara" saat laporan kepolisian, Sabtu (25/4/2026). Jumlah korban terus bertambah, dengan total kerugian ditaksir mencapai hampir Rp500 juta. (TRIBUN JATENG/Permata Putra Sejati)

Para korban, didampingi tim advokat dari Klinik Hukum Peradi Banyumas, Djoko Susanto, mendatangi Mapolresta Banyumas membuat laporan resmi setelah sebelumnya melakukan pengaduan.

Djoko Susanto menyampaikan, kliennya dijanjikan hal-hal yang tidak logis dan cenderung menyesatkan. 

"Klien kami dijanjikan hal-hal yang tidak masuk akal, mulai dari kekayaan instan hingga keberangkatan haji dan umrah tanpa antrean. Padahal antrean haji resmi bisa mencapai puluhan tahun. Ini jelas pembodohan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026). 

Kesaksian Korban

Korban Rengga menuturkan, tragedi bermula saat adiknya yang mengidap kanker dibujuk meninggalkan pengobatan medis dan beralih ke terapi bekam yang diklaim sebagai sunnah.

Rengga pun sempat menuruti saran tersebut. 

Namun, kondisi sang adik justru semakin memburuk.

"Bukannya membaik, malah tambah parah sampai akhirnya meninggal dunia," jelasnya. 

Pada Februari 2025, adiknya juga diminta menyerahkan ATM dan buku tabungan dengan alasan "pembersihan harta" yang akan disumbangkan ke sebuah yayasan yang tidak jelas.

Total kerugian yang dialami keluarga Rengga mencapai sekitar Rp 470 juta.

"Semua datanya ada. Uangnya diambil dengan dalih yang tidak masuk akal," tegasnya.

Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, SH, yang juga Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, mengungkapkan hingga kini korban terus berdatangan.

Bahkan, pada hari yang sama, tiga orang ahli waris korban baru saja melapor.

"Total kerugian sudah mendekati setengah miliar rupiah. Modusnya sangat sistematis, korban diminta menyerahkan ATM dan tabungan dengan dalih membersihkan harta," jelasnya.

Menurut Djoko, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit atau mengalami kesulitan hidup, lalu membujuk dengan klaim spiritual dan status palsu.

"Korban datang dalam kondisi lemah, kemudian dipengaruhi dengan janji-janji, hingga akhirnya menyerahkan seluruh uangnya," tambahnya.

Baca juga: Perampokan Maut di Boyolali, Rintihan Aku Sayang Ibu Malah Membuat Pelaku Makin Brutal

Haramkan Belut dan lele

Lebih mengejutkan lagi, terdapat janji pemberangkatan umroh dan haji kepada para korban.

Sebanyak 11 orang disebut pernah dijanjikan akan diberangkatkan.

Sementara informasi terbaru menyebutkan sekitar 15 pengikut masih aktif dan dijanjikan berangkat haji dalam waktu dekat tanpa paspor dan identitas resmi.

"Ini sangat berbahaya. Haji tanpa dokumen jelas tidak mungkin secara hukum," tegas Djoko.

Selain dugaan penipuan, ajaran yang dibawa pelaku juga dinilai menyimpang dari syariat Islam.

Djoko menilai, pelaku telah melakukan penodaan agama dengan menetapkan hukum halal-haram secara sepihak.

"Dia mengharamkan makanan seperti belut, lele, patin, bahkan soto, tanpa dasar yang jelas. Ini bukan kewenangannya," ujarnya.

Sementara itu Ketua MUI Banyumas, KH Taefur Arafat, juga telah menegaskan apabila benar ada ajaran yang mengharamkan sesuatu yang jelas halal tanpa dasar syariat, maka hal itu merupakan penyimpangan serius.

"Kalau makanan halal diharamkan tanpa dalil yang bisa dipertanggungjawabkan, itu jelas menyimpang," tegasnya.

MUI juga membantah klaim semua obat medis mengandung unsur haram.

Penentuan halal-haram obat, menurutnya, harus melalui uji ilmiah, bukan sekadar klaim sepihak.

Tak hanya itu, doktrin yang membolehkan anak melawan orangtua yang dianggap "murtad" juga dinilai berbahaya dan bertentangan dengan ajaran Islam.

"Ajaran Islam jelas, anak tetap wajib berbakti kepada orang tua," tambahnya. 

Pihak kuasa hukum menduga jumlah korban sebenarnya bisa jauh lebih besar, mengingat masih banyak pengikut yang belum berani melapor.

Dengan semakin terbukanya kasus ini ke publik, diharapkan para korban lain segera melapor agar praktik yang merugikan secara materiil dan spiritual ini dapat dihentikan sepenuhnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, membenarkan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan saat ini tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Sudah kami terima dan sudah membuat laporan, saat ini kami masih melakukan proses penyelidikan," ujarnya. (jti) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.