Pelaku Pencabulan di Banggai Akhirnya Ditangkap Setelah 12 Hari Sembunyi dari Kejaran Polisi
Lisna Ali April 27, 2026 03:10 PM

TRIBUNPALU.COM - Setelah 12 hari sembunyi dari kejaran polisi, pria asal Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah akhirnya diringkus polisi. 

Pria berinisial BP alias Moyo (46) ini diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia empat tahun.

BP dibekuk oleh Resmob Tompotika Polres Banggai di Luwuk Timur, Minggu (26/4/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengungkap kronlogi dugaan pencabulan tersebut.

Baca juga: Upacara Peringati Hari Otonomi Daerah Ke-30, Anwar Hafid: Pelayanan Masyarakat

Kronologi

Peristiwa itu terjadi Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 09.30 Wita.

Saat itu korban sedang duduk di kamar indekos pelaku. 

Setelah itu, pelaku membuka celananya hingga sampai lutut.

Namun tindakan BP dilihat orang tua kandung korban.

“Pelaku kemudian menghilang,” ungkap AKP Arifin, Senin (27/4/2026) pagi.
  
Kata dia, pelaku kabur dan berpindah-pindah tempat selamat 12 hari.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi dirinya mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Saat ini, BP telah dibawa kesel tahanan Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)

Update informasi lainnya di Facebook, Instagram, Tiktok dan WA Channel

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.