Logo Bapenda di Struk Makan, Cara Baru Lampung Tengah Tingkatkan Kepatuhan Pajak
taryono April 27, 2026 04:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Upaya meningkatkan kepatuhan pajak daerah kini menyentuh titik paling dekat dengan masyarakat: struk belanja di rumah makan. 

Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan inovasi berupa pencantuman logo resmi pada setiap struk transaksi usaha kuliner.

Sekilas, kebijakan ini tampak sederhana. Namun di baliknya terdapat strategi untuk memperkuat transparansi, menekan potensi manipulasi pajak, serta membangun kesadaran bersama antara pelaku usaha dan konsumen.

Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah, Muhammad Arnez, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan pengembangan dari sistem serupa yang lebih dulu diterapkan di Kota Bandar Lampung. 

Setelah melalui tahap adaptasi, program tersebut mulai diterapkan di Lampung Tengah sejak pekan lalu.

“Ini bukan sekadar tampilan. Logo itu menjadi penanda bahwa transaksi benar-benar tercatat dalam sistem pajak daerah,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Arnez menjelaskan, program ini terintegrasi dengan alat perekam transaksi elektronik atau tapping box yang telah dipasang di sejumlah titik usaha. 

Pihaknya juga menggandeng Samsat Lampung Tengah dan Bank Lampung sebagai pendukung sistem.

Saat ini, dari 33 perangkat yang terpasang, delapan di antaranya sudah mencetak struk berlogo Bapenda. 

Tahap awal difokuskan pada pelaku usaha yang menggunakan sistem Mobile Point of Sales (M-POS) karena lebih mudah disesuaikan secara teknis. 
Implementasi akan diperluas secara bertahap seiring bertambahnya pengguna sistem digital.

Menurut Arnez, struk berlogo ini tidak hanya berfungsi sebagai alat administrasi, tetapi juga sebagai sarana edukasi publik. 

Setiap struk kini menampilkan secara jelas komponen pajak daerah sebesar 10 persen, sehingga konsumen dapat mengetahui kontribusi mereka terhadap pendapatan daerah.

Di sisi lain, sistem ini juga menjadi mekanisme kontrol tidak langsung untuk meminimalkan potensi kecurangan, karena setiap transaksi tercatat dalam sistem digital.

Sejumlah rumah makan yang telah menerapkan sistem ini antara lain RM Ferry Group, RM Puti Minang, RM Pindang Mbak Nur, Pondok Daun Palma, RM Siang Malam, RM Dzaky, Bakso Dzaky dan Mie Ayam, serta RM Sate Blitar.

Salah satu pelaku usaha, Ihsan dari Rumah Makan Puti Minang di kawasan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, menyambut baik kebijakan tersebut. 
Menurutnya, keberadaan logo resmi pada struk membantu meningkatkan kepercayaan pelanggan.

“Sekarang lebih jelas. Konsumen tahu itu pajak resmi, bukan tambahan dari kami,” katanya.

Ia menambahkan, transparansi ini juga membantu mengurangi keraguan pelanggan terhadap pungutan pajak sekaligus memperkuat kontrol atas pencatatan transaksi.

Menurut Ihsan, digitalisasi pajak daerah tidak selalu harus hadir dalam bentuk sistem yang kompleks. 

“Justru melalui hal sederhana seperti struk belanja, transparansi bisa langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Bapenda Lampung Tengah berharap inovasi ini tidak hanya meningkatkan penerimaan pajak daerah, tetapi juga membentuk ekosistem usaha yang lebih transparan dan akuntabel.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.