TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Jajaran Polres Bangli melalui Unit Reskrim Polsek Tembuku, berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas, dan uang tunai dengan total kerugian mencapai sekitar Rp253 juta. Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Tembuku dan sempat meresahkan warga setempat.
Berdasarkan data Mapolres Bangli, Senin 27 April 2026, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 26 April 2026. Korban diketahui bernama I Putu Eka Ardha Wiguna (36), seorang karyawan swasta asal Banjar Kalanganyar, Desa Yangapi.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 08.00 Wita di rumah korban. Kejadian pertama kali diketahui saksi Ni Wayan Ayu Liana (31), saat hendak menyimpan perhiasan ke dalam lemari. Ia mendapati dompet berisi emas telah hilang. Selain itu, dua celengan dan uang tunai juga turut raib.
Baca juga: ASTAGA! Bule Diduga Maling Uang Sesari di Blahbatuh, Polsek Blahbatuh Masih Lakukan Penyelidikan
Baca juga: ANTISIPASI Pencurian, Polisi Pantau Rumah yang Ditinggal Mudik, Intensifkan Patroli di Titik Rawan!
Informasi kejadian ini juga sempat diterima Kelian Banjar Adat Kalanganyar, I Wayan Aliastrawan (45), sebelum akhirnya korban melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Tembuku yang dipimpin Ipda I Nengah Kariawan, segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada seorang pria berinisial I WS (48), pekerja serabutan asal Banjar Penarukan, Desa Peninjoan, yang sebelumnya diketahui sempat datang ke rumah korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Tembuku untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dompet berisi perhiasan emas, gelang emas seberat 50 gram, cincin 10 gram, giwang 5 gram, kalung sekitar 40 gram, serta dua buah celengan yang ditemukan di sekitar lokasi.
Kasi Humas Polres Bangli, AKP I Ketut Gede Ratwijaya saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kata dia, dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui memanfaatkan kondisi kamar yang tidak terkunci untuk melancarkan aksinya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, kasus masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Tembuku, termasuk pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman barang bukti," ujarnya seizin Kapolres Bangli.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga. Iapun menyarankan agar barang demikian, disimpan dalam brankas, sehingga pelaku tidak bisa melancarkan aksinya. (*)