Dugaan Kekerasan Verbal Mahasiswa di IAKN, FMN Kupang Desak Oknum Dosen Dipecat
Eflin Rote April 27, 2026 04:45 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang menggelar aksi demonstrasi di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang pada Senin, 27 April 2026. 

Dalam aksi itu, terutama dalam point tuntutan pertama, mereka meminta dan mendesak agar oknum dosen dipecat dari institusi tersebut.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan tindakan kekerasan verbal yang dilakukan oleh seorang oknum dosen terhadap mahasiswa saat perkuliahan daring.

Ketua FMN Cabang Kupang sekaligus Koordinator Umum aksi, Givaldus Saputra Musu Loy, menegaskan tindakan dosen tersebut telah melampaui batas etika akademik.

"Kami demo hari ini terkait persoalan oknum dosen di IAKN Kupang yang melakukan penghinaan kepada mahasiswa waktu kuliah online dengan mengeluarkan narasi seperti 'bodoh' dan 'binatang' terhadap mahasiswa," ujar Givaldus dalam keterangannya, Senin 27 April 2026.

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat dosen yang bersangkutan melakukan absensi dalam kelas daring, kemudian melontarkan kata-kata yang dinilai merendahkan martabat mahasiswa.

Menurutnya, kejadian tersebut mencederai nilai moral pendidikan serta memunculkan pertanyaan publik tentang peran kampus sebagai ruang pembelajaran yang aman dan beradab.

Baca juga: Dosen Perundung Mahasiswa di IAKN Kupang Tak Sekali Intimadasi, Kejadian Sejak Tahun 2025

Ia juga menilai persoalan ini tidak terlepas dari kondisi pendidikan di Nusa Tenggara Timur yang masih menghadapi berbagai keterbatasan, termasuk fasilitas kampus. Kebijakan perkuliahan daring disebut sebagai salah satu dampak dari keterbatasan tersebut.

Di tengah sorotan publik, pihak kampus sebelumnya telah mengeluarkan video klarifikasi dan permintaan maaf.

Namun, langkah itu dinilai belum menjawab tuntutan mahasiswa karena tidak disertai penjelasan tegas mengenai sanksi terhadap oknum dosen dimaksud.

Selain itu, muncul dugaan intimidasi terhadap mahasiswa yang menyebarkan rekaman video kejadian tersebut. 

Oknum dosen disebut mengancam akan membawa persoalan itu ke ranah hukum menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Desakan publik akhirnya direspons oleh pihak kampus dengan menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan terhadap dosen tersebut untuk waktu yang belum ditentukan. 

Meski demikian, ia menilai sanksi tersebut tidak sebanding dengan tindakan yang dilakukan, terlebih karena dugaan pelanggaran serupa disebut telah terjadi berulang kali.

Dalam aksi tersebut, FMN bersama aliansi mahasiswa peduli IAKN Kupang menyampaikan lima tuntutan utama, yakni: memecat oknum dosen pelaku kekerasan verbal, menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mahasiswa, menyediakan fasilitas perkuliahan yang layak, memberikan penjelasan resmi dan transparan terkait kebijakan kuliah daring, mewujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis, dan berpihak kepada masyarakat. (rey)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.