Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Kejaksaan Negeri Sikka membantah tudingan aktivitas GMNI Sikka terkait adanya praktek KKN penyerahan uang 40 juta per bulan dari Perumda Wairpuan untuk Kejaksaan Negeri Sikka dalam penanganan dugaan korupsi sebesar Rp 6,75 miliar dalam proyek pipanisasi air minum perkotaan yang dikerjakan Perumda Wairpuan.
"Terkait itu, saya jamin kami tidak pernah menerima fee, saya pastikan bahwa itu tidak benar, 40 juta per bulan itu," tegas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie, Senin (27/4/2026).
Namun, Okky Prastyo Ajie membenarkan adanya kerja sama antara Kejaksaan Negeri Sikka dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Perumda Wairpuan dalam rangka pendamping kepada institusi pemerintah.
Sementara itu, dalam audiens itu, aktivis GMNI tidak bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, sehingga aktivis GMNI tidak menyampaikan tuntutan dan akan diagendakan pada Senin pekan depan.
Baca juga: Lima Tuntutan GMNI Sikka Kepada Kejari Sikka Dalam Kasus Korupsi Wair Puan Rp 6,75 Miliar
"Teman-teman GMNI tidak mau menyampaikan tuntutanya, karena ketidakhadiran pak kejari, kita sudah agendakan senin depan bisa ketemu pak kejari," jelas Okky Prastyo Ajie.
Dijelaskan Okky Prastyo Ajie, penanganan kasus dugaan korupsi sebesar Rp 6,75 miliar dalam proyek pipanisasi air minum perkotaan yang dikerjakan Perumda Wairpuan sudah masuk dalam tahap penyelidikan umum.
Kata Okky Prastyo Ajie, Penyidik belum bisa menetapkan tersangka karena belum memenuhi dua alat bukti, kini Kejaksaan Negeri Sikka sudah memeriksa 20 orang saksi. (awk)
Menampilkan