Pajak Kendaraan Listrik Jadi Momentum Transformasi Transportasi Lampung
Daniel Tri Hardanto April 27, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kebijakan pemerintah melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 terkait pajak kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dinilai bukan sekadar aturan administratif, tetapi peluang strategis bagi daerah, termasuk Lampung, untuk mempercepat transformasi sistem transportasi.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Lampung Erwin Octavianto mengatakan kendaraan listrik memang telah masuk dalam skema Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun, pemerintah daerah masih memiliki ruang besar untuk memberikan insentif.

"Isu utamanya bukan apakah kendaraan listrik dikenakan pajak atau tidak, tetapi bagaimana pajak itu dimanfaatkan sebagai instrumen transisi menuju transportasi yang efisien dan berkelanjutan," ujar Erwin, Senin (28/4/2026).

Menurutnya, di tengah ketidakpastian global seperti kenaikan harga energi, tekanan inflasi impor, hingga risiko ketergantungan bahan bakar minyak (BBM), kendaraan listrik dapat menjadi solusi strategis bagi ketahanan energi daerah.

Erwin menjelaskan, pendekatan yang relevan dalam kebijakan ini adalah perspektif Pigouvian Tax, yakni penggunaan instrumen fiskal untuk mengoreksi dampak eksternal negatif dari kendaraan berbasis BBM.

"Selama ini kendaraan konvensional menimbulkan biaya sosial seperti polusi udara, emisi karbon, hingga beban subsidi energi yang tidak sepenuhnya ditanggung pengguna," jelasnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah tidak sekadar memungut pajak kendaraan listrik seperti biasa, melainkan menerapkan skema insentif berbasis Pigouvian.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain memberikan tarif PKB dan BBNKB sangat rendah atau bahkan nol persen untuk kendaraan listrik produktif, memperbesar insentif bagi angkutan umum listrik, kendaraan logistik rendah emisi, hingga motor listrik untuk pelaku UMKM.

Selain itu, disinsentif juga perlu diterapkan secara bertahap pada kendaraan beremisi tinggi melalui pajak berbasis emisi.

"Pendapatan pajak transportasi juga sebaiknya diarahkan kembali untuk pembangunan infrastruktur seperti SPKLU, transportasi publik listrik, dan mobilitas hijau," tambahnya.

Ia menilai, peluang terbesar kendaraan listrik di Lampung justru berada pada sektor produktif, bukan kendaraan pribadi, seperti angkutan perkotaan, ojek online, kendaraan operasional pemerintah, hingga distribusi logistik ringan.

Jika elektrifikasi transportasi ini didorong secara serius, manfaatnya dinilai akan berlapis, mulai dari penurunan biaya mobilitas, pengurangan konsumsi BBM, hingga peningkatan kualitas udara perkotaan.

"Ini bukan hanya soal teknologi, tetapi juga peluang menciptakan ekosistem ekonomi baru di daerah," katanya.

Erwin menegaskan, kebijakan Permendagri ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk merancang kebijakan fiskal transportasi yang lebih cerdas.

"Dalam perspektif Pigouvian, kendaraan listrik tidak bisa diperlakukan sama dengan kendaraan konvensional. Yang perlu dilakukan adalah menggunakan pajak sebagai alat untuk mempercepat transisi energi, bukan menghambatnya," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.