Perselisihan Picu Perceraian di Pringsewu Lampung, 392 Kasus Cerai dalam 4 Bulan
Robertus Didik Budiawan Cahyono April 27, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Perselisihan dan pertengkaran memicu perceraian di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Selama kurun waktu sekitar empat bulan, kasus perceraian di Pringsewu terdata sebanyak 392 perkara.

Jumlah itu yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Pringsewu selama Januari hingga April 2026.

Kasus perceraian itu meningkat dari periode sama tahun sebelumnya, 2025, hanya 266 kasus.

Sepanjang 2025, PA Pringsewu menerima total 1.220 perkara, dengan 923 di antaranya merupakan kasus perceraian. 

Baca juga: Perceraian di Pringsewu Melonjak, Awal 2026 Sudah 392 Kasus

Rinciannya terdiri dari 167 cerai talak dan 756 cerai gugat. Data itu meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 834 kasus. 

Kondisi tersebut menunjukkan tren perceraian di Kabupaten Pringsewu meningkat dari tahun ke tahun.

Humas PA Pringsewu, Anggit Handoyo, mengungkapkan tren ini masih berlanjut pada tahun berikutnya. 

“Sementara pada periode yang sama tahun 2026, jumlahnya meningkat menjadi 392 perkara,” ujarnya kepada Tribun Lampung, Senin (27/4/2026).

Berdasarkan data, penyebab utama perceraian di Kabupaten Pringsewu masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dengan total 533 kasus. 

Faktor ekonomi menempati urutan kedua dengan 140 kasus, termasuk di dalamnya dampak dari praktik judi online. 

Wilayah Kecamatan Pringsewu tercatat sebagai daerah dengan angka perceraian tertinggi. Di tengah peningkatan tersebut, kinerja penyelesaian perkara tergolong tinggi. 

Dari 1.220 perkara yang diterima sepanjang 2025, sebanyak 1.207 perkara berhasil diselesaikan atau sekitar 99 persen. 

Panitera Muda Hukum PA Pringsewu, Taufik Hidayat, menyebut pihaknya terus mengoptimalkan berbagai upaya untuk menekan angka perceraian.

“Hakim terus berupaya mendamaikan para pihak melalui mediasi dan konseling, serta memberikan pemahaman dampak perceraian,” jelas Taufik. 

Ia menambahkan, penguatan layanan informasi dan konsultasi juga dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) agar masyarakat dapat mempertimbangkan keputusan secara matang sebelum mengajukan perceraian.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.