TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi merombak susunan pejabat di lingkungan Kabinet Merah Putih dengan melantik enam figur baru di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Langkah ini mencakup rotasi menteri, wakil menteri koordinator, hingga pimpinan badan setingkat menteri dan penasihat khusus presiden.
Yang pertama, kursi Menteri Lingkungan Hidup yang kini resmi diduduki oleh tokoh aktivis buruh, Jumhur Hidayat.
Jumhur menggantikan posisi Hanif Faisol, yang kini mendapat penugasan baru sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Pergeseran signifikan juga terjadi pada posisi Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Muhammad Qodari yang sebelumnya memimpin KSP dirotasi menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI).
Posisi KSP yang ditinggalkan Qodari kini dipercayakan kepada mantan KSAD, Dudung Abdurrachman, yang sebelumnya menjabat sebagai Penasihat Khusus Bidang Pertahanan Nasional.
Sementara itu, Hasan Nasbi kembali memperkuat lingkaran inti istana. Mantan Kepala PCO tersebut dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi.
Sementara itu, Abdul Kadir Karding yang sebelumnya menjabat Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) kini dipercaya memimpin Badan Karantina Indonesia.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dengan pembacaan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Keenam pejabat itu berjanji untuk menjalankan tugas dengan integritas tinggi di hadapan Presiden dan tamu undangan.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurus ya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara, bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja sebaik2nya dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap mereka secara serempak.
Baca juga: Daftar 6 Sosok yang Dilantik Prabowo Hari Ini, Hasan Nasbi dan Abdul Kadir Karding Comeback
Pelantikan ini didasarkan pada payung hukum berupa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50/TPA hingga 53/P Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri, kepala staf, kepala badan, hingga penasihat khusus di lingkungan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.