Dilaporkan Lakukan Penipuan dan Sebarkan Ajaran Sesat, Pria Ini Mengaku Sultan Nusantara
Hari Widodo April 27, 2026 06:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, PURWOKERTO - Sejumlah warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah melaporkan seorang pria berinisial W ke Polresta Banyumas.

Warga KecamatanPurwokerto Timur itu dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan dengan iming-iming yang tidak masuk akal. 

Tak hanya itu, W yang mengaku dirinya Sultan Nusantara diduga melakukan penyimpangan ajaran keagamaan yang dinilai meresahkan masyarakat.

Warga mengaku menjadi korban dugaan penipuan materiil melaporkan W ke polisi, Sabtu 25 April 2026 sore.

Baca juga: Sidang Penipuan Jual Beli Besi Scrap Tongkang Fiktif di PN Banjarmasin, Terdakwa Akui Residivis

Kepada para korbannya, W yang  mengaku sebagai "Sultan Nusantara Indonesia" menawarkan berbagai janji, mulai dari kekayaan instan hingga keberangkatan haji dan umrah tanpa antrean.

 Para korban, didampingi tim advokat dari Klinik Hukum Peradi Banyumas, Djoko Susanto, membuat laporan resmi ke Mapolresta Banyumas, setelah sebelumnya melakukan pengaduan.

Djoko Susanto menyampaikan, kliennya dijanjikan hal-hal yang tidak logis dan cenderung menyesatkan. 

"Klien kami dijanjikan hal-hal yang tidak masuk akal, mulai dari kekayaan instan hingga keberangkatan haji dan umrah tanpa antrean."

"Padahal, antrean haji resmi bisa mencapai puluhan tahun."

"Ini jelas pembodohan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026). 

Ajaran Menyimpang

Selain dugaan penipuan, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya ajaran yang dinilai menyimpang dari syariat Islam atau ajaran sesat.

Terlapor disebut memberlakukan sejumlah larangan yang tidak lazim, seperti melarang pengikut mengonsumsi ikan lele, belut, patin, hingga soto daging suwir.

Tak hanya itu, para pengikut juga disebut dilarang mengakses layanan kesehatan rumah sakit, mengikuti program Keluarga Berencana (KB), hingga bekerja di sektor perbankan maupun pemerintahan. 

"Ini bukan sekadar penipuan biasa, tapi sudah mengarah pada dugaan penodaan agama karena ajarannya keluar dari koridor syariat yang umum dianut."

"Kami mendesak MUI dan Kementerian Agama untuk segera mengkaji aktivitas kelompok ini," tegas Djoko.

Salah satu korban, Aditio, mengaku telah mengikuti kelompok tersebut sejak September 2025. 

 Ia awalnya tertarik karena sikap terlapor yang dinilai santun.

Namun, seiring waktu, ajaran yang diterima semakin ekstrem, termasuk adanya perintah melawan orangtua jika dianggap murtad.

"Saya rugi sekitar Rp51 juta. Uang disetor bertahap dengan alasan sedekah, royalti, hingga pembersihan harta yang dianggap tidak halal," ungkapnya.

Pihak kuasa hukum menduga, jumlah korban masih akan bertambah seiring terungkapnya kasus ini ke publik.

Baca juga: Awalnya Boiyen Percaya Tabiat Rully Bisa Berubah, Kini Akui Penyebab Gugat Cerai Soal Kasus Penipuan

 Saat ini, laporan telah diterima pihak kepolisian dan para korban berharap, aparat dapat segera menindaklanjuti kasus tersebut guna mencegah munculnya korban baru di wilayah Banyumas dan sekitarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, membenarkan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan saat ini tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Sudah kami terima dan sudah membuat laporan, saat ini kami masih melakukan proses penyelidikan," ujarnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.