Akhir Pelarian Koboy Viral SPBU M Ramdhan: Ditangkap di Jalan Diponegoro, Terungkap Motifnya
Ravianto April 27, 2026 08:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Koboy yang sempat viral mengacungkan benda mirip senjata api (senpi) di SPBU Jalan M Ramdhan akhirnya berhasil ditangkap polisi, Senin (27/4/2026) pagi.

Informasi itu dibenarkan Kapolsek Regol, Kompol Heri Suryadi saat dihubungi.

"Betul, tadi pagi (ditangkap). Penangkapan ini hasil kerjasama Polsek dan Polrestabes Bandung," katanya.

Pria yang beraksi seperti koboy itu berinisial M (54).

Dia merupakan warga Kabupaten Bandung dan ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Diponegoro.

"Terduga pelaku mengakui perbuatannya yang menodongkan airsoft gun ke pelanggan lainnya saat isi BBM," katanya.

Baca juga: Aksi Koboi Viral di SPBU M Ramdhan Kota Bandung, Pelaku Tak Mau Antre Isi BBM

Polisi masih melakukan pendalaman terkait motif aksi koboy ini termasuk terkait kepemilikan airsoft gun tersebut.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti, seperti motor dan airsoft gun.

Pelaku terancam hukuman pasal 306 dan atau pasal 448 UU nomor 1 tahun 2026 tentang KUHP kaitan dugaan membawa senjata tanpa hak dan pemaksaan.

Aksi koboy yang viral itu terjadi pada Kamis (23/4/2026) pukul 06.28 WIB. 

Kompol Heri Suryadi menjelaskan si pelaku ketika hendak mengisi bahan bakar minyak tak mau antre dan ditegur oleh salahsatu pengendara yangs sedang antre untuk isi BBM.

"Terjadilah adu mulut antara pelaku dan salah satu pengendara yang antre itu."

"Kemudian, pelaku pergi dan memarkirkan kendaraannya di tambal ban SPBU, kemudian menghampiri pengendara yang menegur pelaku tadi sambil mengeluarkan seperti pistol atau air soft gun, namun dilerai oleh saksi Herman, dan pelaku pergi meninggalkan SPBU tersebut," kata Heri.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.