Wacana KPK Calon Presiden dan Kepala Daerah Wajib Kader Parpol, Ferry Liando: Setuju Agar Berguna
Chintya Rantung April 27, 2026 09:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - KPK mengusulkan revisi UU Partai Politik agar calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah wajib berasal dari kader partai politik. 

Usulan ini bertujuan meningkatkan integritas, mengurangi risiko korupsi, dan memastikan kaderisasi berjenjang.

Usulan tersebut mendapat respon positif Dosen Kepemiluan FISIP Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Ferry Daud Liando. 

Kata Liando, memang tujuan utama terbentuknya parpol adalah untuk menciptakan calon-calon pemimpin sesuai platform atau idiologi yang dimiliki oleh masing-masing Parpol.

"Sehingga jika ternyata yang diusung bukan merupakan buah dari proses kaderisasi parpol, maka parpol itu tidak berguna", kata Liando kepada Tribunmanado.co.id, Senin 27 April 2026.

Ia menjelaskan, parpol itu punya tiga fungsi yakni, pertama, merumuskan wacana kebijakan publik atau visi yang didasarkan pada idiologi parpol.

Kedua, mempersiapkan calon-calon pemimpin yang akan mengisi sektor-sektor kekuasaan jika memenangi pemilu. 

Ketiga, jika dilibatkan dalam kekuasaan, maka tugas parpol adalah memperjuangkan wacana kebijakan publik atau visi menjadi kebijakan publik yang akan dijalankan negara.

Selama ini sebagian parpol cenderung pragmatis dalam mengsung calon yakni mereka yang populer dan mereka yang memiliki modal finansial yang kuat meski sesunggugnya yang bersangkutan bukanlah kader parpol. 

Akibatnya ketika tidak melewati proses kaderisasi di parpol maka yang terjadi adalah proses penyerahan mahar atau membeli mandat parpol, jual beli suara atau money politik dalam proses kompetisi. 

Ketika terpilih, banyak dari politisi instan itu tidak sanggup mengelola organisasinya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

"Gagasan dan inovasi sangat minim karena kurang pengalaman, tidak mampu mengantisipasi dan mengelola konflik dan sebagian tertangkap KPK akibat keserakahan ketika mengendalikan kekuasaan," kata Liando.

Proses kaderisasi di parpol sangat penting karena akan bermanfaat untuk melatih kepemimpinan, melatih integritas dan melatih kepekaan terhadap masalah-masalah publik. 

Kebijakan pemerintah pusat memotong Transfer Keuangan Daerah (TKD) menghasilkan beragam fakta di daerah. 

Ada daerah yang goncang akibat krisis fiskal dan ada yang fiskalnya tetap sehat karena kepala daerahnya memiliki inovasi dalam mengelola pendapatan asli daerah dan tidak hanya bergantung pada transfer dari pusat. 

Sementara daerah yang dipimpin oleh kepala daerah yang minim inovasi, kini menjerit karena minimnya anggaran. Sebab selama ini daerahnya hanya bergantung pada bantuan pusat.

Selama ini belum semua parpol melaksanakan proses kaderisasi secara terstruktur jauh sebelum tahapan pemilihan. 

Mulai dari rekrutmen kader, proses kaderisasi secara berjenjang dan berkesinambungan dan diakhiri dengan proses seleksi untuk diikutsertakan pada pencalonan baik pada pilpres, pilcaleg ataupun pilkada. Fungsi parpol jadinya tak berguna.

Seperti dilansir Kompas.com, KPK mengusulkan agar persyaratan calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi. 

KPK mendorong, persyaratan itu menjadi klausul yang ditambahkan dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian laporan Direktorat Monitoring KPK pada Kamis (23/4/2026). 

KPK merekomendasikan persyaratan calon presiden dan calon kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai berdasarkan temuan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

KPK juga mengusulkan agar dalam revisi Undang-Undang Partai Politik menambahkan dua poin lainnya yaitu, terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama. 

“Kemudian persyaratan kader yang menjadi bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 Ayat (1a). 

"Misal: calon Dewan Perwakilan Rakyat berasal dari kader utama, calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi berasal dari kader madya,” demikian keterangan KPK.

KPK juga mengusulkan Kementerian Dalam Negeri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan politik.  

Selain itu, lembaga antirasuah mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pemilihan kepala daerah melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi. 

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal,” demikian keterangan KPK.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.