PKS: UUD 1945 Tak Mengatur Capres-Cawapres Wajib dari Kader Partai
Malvyandie Haryadi April 27, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS Mulyanto, menanggapi usulan KPK terkait wacana calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus berasal dari kader partai politik (parpol).

Mulyanto menilai, usulan tersebut merupakan kondisi ideal, namun tetap harus ditempatkan dalam kerangka demokrasi yang terbuka.

Ia menyebut, secara prinsip parpol memang diharapkan mampu mengusulkan pejabat publik dari kader internalnya, termasuk untuk posisi strategis seperti presiden dan wakil presiden.

“Ini adalah kondisi ideal. Bila partai politik mampu mengusulkan pejabat publik, apalagi capres dan cawapres dari kader internal,” kata Mulyanto saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (27/4/2026).

Mulyanto menjelaskan, secara ideologis, partai politik memiliki fungsi utama sebagai sarana kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik. 

Sebab itu, menurut Mulyanto wajar jika partai menginginkan kader terbaiknya untuk maju dalam kontestasi politik nasional.

“Dalam bingkai kaderisasi, partai politik tentu menginginkan kader internalnya menjadi pejabat publik, termasuk calon presiden dan calon wakil presiden," ucapnya.

"Hal ini merupakan konsekuensi logis dari fungsi partai sebagai sarana rekrutmen dan pendidikan politik, di mana kader yang telah melalui proses panjang diharapkan memiliki loyalitas, kapasitas, serta pemahaman ideologis yang kuat terhadap arah perjuangan partai,” lanjutnya.

Mulyanto juga menilai usulan KPK tersebut dapat dipahami sebagai upaya memperkuat institusionalisasi partai politik. 

Namun Mulyanto mengingatkan pendekatan tersebut tidak boleh bertentangan dengan prinsip konstitusi.

“Sejalan dengan itu, usulan KPK agar capres dan cawapres berasal dari kader partai dapat dipahami sebagai upaya mendorong penguatan institusionalisasi partai politik. Namun, pendekatan ini tetap perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusi yang menjamin keterbukaan dan kompetisi yang sehat dalam demokrasi,” ujarnya.

Mulyanto menambahkan, Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur secara eksplisit bahwa capres dan cawapres harus berasal dari kader partai. 

Konstitusi hanya mensyaratkan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

“Karena itu, penguatan kaderisasi tidak boleh dimaknai sebagai pembatasan yang menutup ruang bagi tokoh-tokoh non-partai yang memiliki kapasitas dan integritas,” ujarnya.

Mulyanto menekankan, dalam sistem demokrasi yang terus berkembang, keterbukaan menjadi faktor penting untuk menghadirkan pemimpin terbaik bagi bangsa.

“Dalam konteks demokrasi yang berkembang, keterbukaan justru menjadi kunci untuk menghadirkan pemimpin terbaik bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar struktur formal partai politik,” katanya.

Lebih dari itu, Mulyanto menegaskan bahwa hal yang lebih mendesak saat ini adalah memastikan partai politik menjalankan fungsi kaderisasi secara serius, demokratis, dan transparan.

“Pada akhirnya, yang lebih mendesak adalah memastikan terjadinya penguatan institusionalisasi partai politik, dan fungsi kaderisasi secara sungguh-sungguh, demokratis, dan transparan dapat dijalankan parpol. Dengan demikian, kader partai akan secara alami menjadi pilihan utama publik tanpa harus dipaksakan melalui regulasi yang berpotensi membatasi kualitas dan keragaman kepemimpinan nasional,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya reformasi tata kelola partai politik di Indonesia secara menyeluruh untuk mencegah praktik korupsi dari hulu. 

Salah satu poin krusial yang disorot oleh lembaga antirasuah ini adalah syarat pencalonan pemimpin negara. 

Berdasarkan Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 dari Direktorat Monitoring, KPK mengusulkan aturan baru agar bakal calon presiden (capres) hingga wakil presiden (cawapres) wajib lahir dari sistem kaderisasi internal partai politik, bukan sekadar tokoh populis yang dicalonkan secara instan.

Usulan tersebut berangkat dari sejumlah temuan minor KPK terkait kondisi partai politik saat ini. 

KPK menemukan bahwa hingga saat ini belum ada peta jalan (roadmap) pelaksanaan pendidikan politik yang terarah, serta ketiadaan standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di dalam tubuh partai politik. 

Untuk membenahi karut-marut tersebut, KPK mendesak perlunya penambahan aturan pada revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dalam dokumen kajiannya, KPK secara gamblang menyatakan perlunya pengetatan syarat pencalonan agar partai politik benar-benar berfungsi sebagai kawah candradimuka calon pemimpin bangsa.

"Persyaratan untuk bakal calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, maupun wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai," bunyi laporan kajian tata kelola Direktorat Monitoring KPK tersebut, dikutip pada Sabtu (25/4/2026).

KPK tidak hanya berhenti pada syarat pencalonan eksekutif. 

Guna mencegah praktik "kutu loncat" atau pencalonan figur secara tiba-tiba menjelang pemilu, KPK juga merekomendasikan adanya syarat batas waktu minimal bagi seseorang untuk bergabung dalam partai politik sebelum ia dapat dicalonkan oleh partai yang bersangkutan.

Selain itu, struktur keanggotaan partai juga diminta untuk dibenahi secara berjenjang. 

KPK mengusulkan agar keanggotaan diklasifikasikan dengan jelas menjadi anggota muda, madya, dan utama. 

Jenjang ini nantinya akan menjadi tolok ukur penugasan politik. 

Sebagai contoh, calon anggota DPR diwajibkan berasal dari tingkatan kader utama, sementara calon DPRD provinsi minimal diisi oleh kader madya. 

Dengan demikian, rekrutmen caleg maupun cakada akan sejalan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mendorong rekrutmen berdasarkan kaderisasi.

Tentu saja, sistem kaderisasi yang ketat ini membutuhkan iklim demokrasi internal yang sehat. 

Oleh karena itu, KPK juga memberikan sorotan tajam terhadap fenomena sentralisasi kekuasaan di tubuh partai. 

Guna menghindari kemandekan regenerasi, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan pimpinan tertinggi partai.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," tulis laporan tersebut.

KPK berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat segera mengambil peran proaktif sebagai lembaga pengawas yang diusulkan. 

Kemendagri didorong untuk menyusun standardisasi sistem pelaporan kaderisasi, merumuskan kurikulum pendidikan politik, hingga mengatur sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi agar dapat diakses penuh oleh publik. 

Melalui perbaikan tata kelola ini, KPK optimistis partai politik dapat menghasilkan pemimpin yang matang, berintegritas, dan terbebas dari jerat politik berbiaya tinggi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.