Marak Obat Tanpa Izin dan Resep di Kepahiang, BPOM Ingatkan Bahaya Serius bagi Kesehatan
Hendrik Budiman April 27, 2026 11:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Usai operasi peredaran obat, kosmetik dan jamu ilegal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rejang Lebong (RL) menerangkan dampak penggunaannya pada Senin (27/4/2026). 

Diketahui sebelumnya BPOM RL bersama personel sat reskrim Polres Kepahiang melakukan operasi peredaran obat, kosmetik dan jamu ilegal di Pasar Senin, Desa Benuang Galing, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang pada Senin (27/4/2026). 

Dari operasi tersebut Kepala BPOM RL Pupa Feshirawan Putra menerangkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang menjual ratusan obat-obatan tanpa izin dan resep dokter. 

"Hasil dari kegiatan tadi untuk obat keras ini ada 187 item dengan jumlah 1.269, untuk jamu ilegal itu ada 40 item dengan total jumlah 852," ucap Pupa. 

Pupa mengungkapkan dari ratusan obat tersebut antibiotik, obat kuat dan obat asam urat yang paling banyak diedarkan. 

Baca juga: 3 Pedagang Obat, Kosmetik dan Jamu di Kepahiang Dibekuk Polisi dan BPOM

Baca juga: BPOM Temukan Ratusan Obat Kuat, Kosmetik dan Jamu Ilegal di Kepahiang

"Terbanyak tadi obat antibiotik Amoxilin, obat kuat dan asam urat dan obat ini ada yang dijual untuk anak dan ada yang untuk dewasa sementara pembelinya rata-rata orang dewasa," beber Pupa. 

Adapun dampak dari penggunaan obat, kosmetik dan jamu ilegal tersebut dapat memicu kerusakan saraf, ginjal dan jantung jika tidak sesuai dengan petunjuk dokter. 

"Jika tidak sesuai petunjuk dokter dampak efek samping kesehatannya kerusakan pada ginjal saraf dan memicu aliran darah ke jantung bahkan jika tidak sesuai aturan pakai bisa sampai menyebabkan kematian," jelas Pupa. 

Sehingga ia mengimbau kepada para pembeli untuk membeli obat di tempat resmi dan berizin seperti apotik, puskesmas atau rumah sakit. 

"Kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang khususnya kami dari BPOM mengimbau untuk membeli obat di tempat yang resmi seperti puskesmas dan sesuai dengan aturan pakai," imbau Pupa.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.