Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang kasus dugaan korupsi Chromebook ke Senin (4/5).
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan penundaan dilakukan lantaran kondisi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim yang masih dirawat di rumah sakit sejak Sabtu (25/4).
"Majelis hakim sudah bermusyawarah terhadap hal ini. Pada hakikatnya majelis hakim telah memperhatikan hal-hal yang terjadi di persidangan dan kondisi terdakwa," ucap Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.
Dengan demikian, Majelis Hakim akan menunggu sampai kondisi Nadiem membaik, di mana sesuai surat dokter pun disebutkan Nadiem harus beristirahat selama sembilan hari, yakni dari Sabtu (25/4) hingga Minggu (3/5).
Untuk persidangan selanjutnya, Hakim Ketua pun meminta advokat Nadiem menghadirkan saksi dan ahli a de charge alias meringankan untuk diperiksa dalam persidangan.
Sebelumnya, Majelis Hakim sudah sempat menunda sidang kasus dugaan korupsi Chromebook karena Nadiem sakit dan tim advokatnya absen.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan sidang ditunda ke Senin (27/4), dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli meringankan.
"Dengan penundaan-penundaan ini, majelis hakim yang menentukan tahapan-tahapan persidangannya," ucap Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (22/4).
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara rinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





