Jakarta (ANTARA) - Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto meminta dibebaskan dari kasus korupsi gas alam cair (LNG) saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.
Menurut dia, perkara yang menjerat dirinya merupakan rekayasa kriminalisasi lantaran adanya kegagalan merespons substansi, cacat
logika, dan ketidakpahaman bisnis LNG portofolio dalam kasusnya.
"Saya memohon agar majelis hakim menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujar Hari.
Dalam persidangan sebelumnya, kata dia, terdapat beberapa fakta tak terbantahkan terkait dirinya, yaitu tidak ada satu pun aliran dana, suap, kickback, atau gratifikasi kepadanya.
Ia melanjutkan, fakta lainnya yakni baik Karen Agustiawan maupun Corpus Christi tidak diperkaya secara melawan hukum dan Hari pun telah pensiun sejak 28 November 2014, empat bulan sebelum Perjanjian Jual Beli (SPA) 2015 dinegosiasikan dan ditandatangani oleh pejabat lain.
Selain itu, Hari mengeklaim kerugian 2020-2021 terjadi dalam kondisi force majeure alias keadaan kahar pandemi COVID-19 (bencana nasional non-alam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12/2020) akibat aksi korporasi Direksi Pertamina periode 2019-2021 yang sama sekali tidak melibatkan dia.
Di sisi lain, ia menilai Pertamina telah meraih keuntungan kumulatif sebesar 97,6 juta dolar Amerika Serikat per Desember 2024 dari kontrak yang sama.
"Alat bukti utama jaksa penuntut umum dalam menentukan kerugian negara, yaitu LHP BPK pun cacat formil atau ilegal dan di bawah standar," tuturnya.
Sebelumnya, Hari dituntut pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011-2021.
Selain Hari, ada pula Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013 Yenni Andayani, yang dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan pada kasus yang sama.
Selain pidana badan, Hari dan Yenni juga dituntut agar dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 80 hari.
Pada kasus itu, kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun.
Kerugian negara diduga terjadi akibat perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Sementara Yenni mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.
Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Eks Direktur Pertamina: Tak ada unsur mens rea pada kasus pengadaan LNG





