Hearing di DPRD Sulut, PT MSM/TTN Disebut Tak Boleh Tutup Mata
Ventrico Nonutu April 27, 2026 09:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Komisi III DPRD Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama PT Meares Soputan Mining-Tambang Tondano Nusajaya (MSM-TTN) dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut.

Hearing yang dipimpin Ketua Komisi III, Berty Kapojos berlangsung di ruang Komisi III, lantai dua gedung DPRD Sulut, Senin 27 April 2026.

Turut dalam RDP ini, Koordinator Komisi III, Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter serta personel komisi, yakni Wakil Ketua, Nick Lomban; Sekretaris, Yongkie Limen; serta Amir Liputo; Gracia Oroh; Haslinda Rotinsulu dan Toni Supit. 

Berty Kapojos, legislator asal Dapil Minut Bitung bilang, pihaknya menindaklanjuti keluhan masyarakat Likupang Timur dan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Bitung terkait kondisi jalan nasional yang menghubungkan dua wilayah tersebut. 

"Pada awal Bulan April ini ada aliansi masyarakat sipil yang datang berdemo. Kemudian ada aksi blokade jalan dimaksud," kata Kapojos. 

Pada pertemuan ini, Richard Tatuil, perwakilan masyarakat mengungkapkan, kondisi jalan lingkar tambang tersebut rusak parah. 

Pada beberapa bagian permukaan terjadi patahan, penurunan permukaan dan sebagian lagi longsor. 

"Kondisi jalan ini berisiko terhadap keselamatan warga dan tidak layak digunakan. Sementara, jalan ini merupakan nadi ekonomi warga," ujar anggota DPRD Minahasa Utara asal Desa Rinondoran ini. 

Katanya, salah satu faktor pemicu kerusakan jalan adalah aktivitas pertambangan PT MSM, perusahaan tambang emas. 

"Kalau ini jalan nasional, BPJN harus bertanggungjawab. Sementara PT MSM juga tidak boleh tutup mata," kata Richard. 

Sementara, Herman Papia, perwakilan warga Likupang lainnya mengatakan, masyarakat setempat sejatinya tidak menyoal status jalannya. 

"Masyarakat menunggu, akses jalan baru yang dibuat MSM bisa digunakan. Kami heran dengan Balai jalan. Pasalnya jalan nasional aset negara sudah rusak dan karena pertambangan tapi seolah tutup mata," kata Papia. 

Terkait itu, Kepala BPJN Sulawesi Utara yang diwakili Kasubag TU, Jendry Wongkar mengungkapkan, jalan yang rusak sudaj mulai diperbaiki oleh PT MSM di bawah asistensi teknis BPJN. 

Sementara itu, MSM telah membangun jalan baru sepanjang 3,1 km. Kata Wongkar, proses tukar guling antara jalan nasional dan jalan baru (yang dibuat MSM) sedang berproses di Kementerian PU. 

"Karena jalan nasional, barang milik negara proses tukar guling harus melalui beberapa tahap. Saat ini sedang dikonsultasikan ke KPKNL 

"Memang perusahaan (MSM) telah membangun jalan baru yang sesuai spek teknis Bina Marga tapi masih menunggu perhitungan biaya aset, anggaran dan teknis lainnya," kata Wongkar. 

Group Head Sustainability & External, Yustinus Hari Setiawan menjelaskan pihaknya sudah mulai melakukan perbaikan jalan nasional ruas Likupang-Pinasungkulan. 

Adapun penyebab kerusakan berdasarkan kajian teknis karena di titik tersebut terdapat cadangan endapan air yang signifikan. Meskipun, faktor aktivitas pertambangan juga punya pengaruh. 

Kata Yustinus, perbaikan jalan nasional eksisting yang mengalami penurunan level membutuhkan waktu sekitar 5-6 bulan.

"Sementara jalan ini diperbaiki, perusahaan mengijinkan warga masyarakat menggunakanu jalan milik perusahan untuk digunakan, karena mempertimbangkan faktor keamanan," kata Yustinus yang didampingi Stakeholder Relation, Herry Rumondor.

Langkah ini, diambil sebagai tindaklanjut permintaan warga setempat, Muspika kecamatan Ranowulu dan Kecamatan Likupang Timur.

"Ketika perbaikan jalan selesai, kita buka lagi sambil menunggu status tukar guling dengan Kementerian PUPR," katanya. 

Setelah mendengar berbagai penjelasan, Komisi III memutuskan akan turun meninjau lokasi dimaksud. Selain itu, akan melakukan pertemuan dengan masyarakat setempat dan pihak terkait pada Rabu 29 April 2026.

"Karena ini dua wilayah Kabupaten kota, sejatinya ini ranah gubernur. Karena itu, DPRD Sulut nantinya akan mengeluarkan rekomendasi," ujar anggota Komisi III, Amir Liputo.

(TribunManado.co.id/Ndo)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.