Sebagai langkah awal, Kapolres Manggarai Timur telah menonaktifkan dua anggota tersebut untuk mempermudah proses pemeriksaan yang objektif dan mendalam

Kupang (ANTARA) - Polda Nusa Tenggara Timur tengah menyelidiki dugaan keterlibatan dua oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Manggarai Timur berinisial Aipda DGL dan Bripda HFI, dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

“Kami memastikan setiap dugaan pelanggaran, termasuk yang melibatkan anggota internal, akan diproses secara profesional dan transparan tanpa pengecualian,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Hendry Novika Chandra di Kupang, Senin.

Kasus ini bermula dari penindakan aparat terhadap sebuah dump truck yang mengangkut 2.955 liter BBM jenis solar subsidi tanpa dokumen resmi di ruas Jalan Ruteng–Labuan Bajo pada 16 Maret 2026.



Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang warga berinisial Sdr A sebagai terduga pelaku bersama barang bukti.

Seiring perkembangan penyelidikan, muncul indikasi keterlibatan dua oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Manggarai Timur berinisial Aipda DGL dan Bripda HFI.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT langsung bergerak dengan menerjunkan tim Subdit Paminal ke Polres Manggarai Timur.

"Sebagai langkah awal, Kapolres Manggarai Timur telah menonaktifkan dua anggota tersebut untuk mempermudah proses pemeriksaan yang objektif dan mendalam," ujar dia.



Henry menjelaskan Polda NTT tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh aparat sendiri.

" Jika terbukti bersalah, kedua oknum tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.

Henry menambahkan langkah ini menjadi bagian dari upaya bersih-bersih internal sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dalam memastikan distribusi BBM subsidi berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.