TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pakar Hukum Pidana Jambi menilai insiden pembunuhan yang terjadi di RT 10, Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi Minggu (27/4/2026) malam, dipicu beberapa faktor.
Faktor itu meliput faktor internal dan faktor eksternal. Faktor eksternal meliputi pelaku memiliki kepribadian yang buruk dan kelemahan iman.
Sementara faktor eksternal meliputi faktor sosial dan ekonomi pelaku.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Jambi, Prof Sahuri Lasmadi.
Dosen Bidang Hukum Kepakaran Hukum Pidana Fakultas Hukum UNJA itu menilai, insiden tersebut dipicu faktor sosial dan ekonomi.
“Kalau saya lihat faktor sosial-ekonomi. Ini masalah ekonomi, mungkin sebelum itu ada keributan,” katanya, saat dihubungi Tribunjambi.com via telepon WhatsApp, Senin (27/4/2026).
Terkait jeratan hukum terhadap pelaku yang berusia 17 tahun, dia menuturkan bisa terjerat hukum pidana. Sementara jika pelaku berusia dibawah 14 tahun bisa terkena ancaman hukuman separuh dari orang dewasa.
“Kalau pembunuhan, berarti kalau dia kalau pembunuhan biasa, berarti 7 setengah tahun. Nah, kalau direncanakan kan berarti 20 tahun gitu, jadi separuh orang dewasa,” tuturnya.
Prof Sahuri menjelaskan, pelaku tidak bisa dipenjara, jika pelaku berusia dibawah 14 tahun. Jika pelaku berusia 17 tahun tetap dikatakan anak-anak. Sementara pelaku yang berusia diatas 18 tahun bisa mendapatkan hukuman pidana penuh.
“Prosesnya tetap peradilan anak gitu, tapi tetap pidana juga. Dasarnya apa? Undang-undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak), Undang-undang nomor 11 tahun 2012,” jelasnya.
Disatu sisi, dia menerangkan hal itu terjadi disebabkan kurangnya kontrol oleh orang tua, kebebasan, hingga pengaruh global.
“Nah, pengaruh pengaruh global ini memang ada positifnya. Kalau zaman saya kan belajar, mereka ini kan main game, main apa itu kan. Kadang-kadang mereka nonton kekerasan, pengen coba pula, kan ada pengaruh orang lagi gitu,” terangnya.
Sebab itu, Prof Sahuri menyebut faktor media sosial dan faktor anak mempengaruhi insiden tersebut. Terkadang, kurangnya perhatian dari orang tua dirumah turut menjadi faktor.
“Nah, anak-anak ini kadang-kadang enggak dikontrol gitu, ya jadi tindakan itu ya di di luar kontrol orang tua dan batas penilaian dia, Karena dia enggak sanggup menilai mana yang baik dan buruk, karena di rumah enggak ada pengarahan lebih lanjut,” ujarnya.
Dia menekankan, perhatian pemerintah untuk mencegah, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Karena, kalau di negara-negara yang maju itu ada namanya general prevention, pencegahan umum. Negara bertanggung jawab terhadap terjadinya kejahatan sosial masyarakat,” tegasnya.
“Ya, mau tidak mau ya peran dari pemerintah kota atau provinsi, untuk menanggulangi gejala sosial penyakit masyarakat, itu kan penyakit masyarakat,” imbuhnya.
Prof Sahuri menambahkan, di era global perubahan cepat sekali terjadi. Sehingga, harus diantisipasi.
“Kenapa? Gejala sosial itu kan ujung-ujungnya merugikan orang lain, akhirnya bersandar hukum. Jadi, pemerintah pemerintah kota atau provinsi ya harus memperhatikan juga. Itu kan masyarakat dia,” pungkasnya.
Baca juga: Pakar Hukum Sindir Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi: Singa Dijinakkan Jadi Kelinci