Besok Vonis Pembunuhan IRT Talang Bakung, Keluarga Nindya Harap Hukuman Berat
Heri Prihartono April 27, 2026 07:11 PM

​TRIBUNJAMBI.COM – Pengadilan Negeri Jambi menjadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan (vonis) kasus pembunuhan sadis terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Nindya Novrin, pada Selasa (28/4/2026).

Menjelang ketukan palu hakim, keluarga korban menaruh harapan besar agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya.

Keluarga meminta hakim memutuskan hukuman lebih berat dibandingkan dengan tuntutan 18 tahun yang diberikan Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu lalu.  Keluarga merasa tuntutan tersebut belum memberikan rasa keadilan yang cukup atas hilangnya nyawa orang tercinta mereka.

​"Kami merasa 18 tahun itu tidak setimpal dengan nyawa yang hilang. Nyawa keluarga kami tidak bisa kembali. Kami memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang lebih berat dari tuntutan jaksa," ungkap Laili keluarga korban.

​Keluarga berharap hakim dapat menjatuhkan vonis mati atau setidaknya naik 2 tahun dari tuntutan.

Menurut mereka, faktor kekejaman pelaku di TKP harus menjadi pertimbangan utama hakim dalam memberikan efek jera. Selain itu, pelaku juga merupakan residivis yang pernah melakukan tindakan kejahatan.

"Kalau dia divonis 18 tahun,  nanti dia keluar penjara, badannya masih produktif,  masih sangat mungkin buat dia melakukan tindakan kejahatan. Sebab penjara sebelumnya tidak membuat dia jera, malah makin menjadi-jadi," ungkapnya. 

Untuk diketahui, seorang Ibu Rumah tangga di Kota Jambi mendapatkan tindakan kekerasan hingga meninggal dunia oleh Dede Maulana. 

Pelaku melakukan pembunuhan dengan berpura-pura menjadi pembeli mobil Mitsubishi Pajero yang diiklankan korban melalui marketplace media sosial.

Pelaku datang ke rumah korban pada pagi hari (sekitar pukul 05.30 WIB) menggunakan ojek online. Pembunuhan terjadi setelah korban menolak permintaan pelaku untuk melakukan test drive. 

Pelaku menyerang korban secara membabi buta menggunakan sepotong kayu yang ditemukan di sekitar TKP, memukul kepala bagian belakang korban berkali-kali hingga menyebabkan pendarahan hebat.

Setelah dibunuh dan harta bendanya dikuasai, Dede Maulana, yang merupakan warga seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan itu melarikan diri.

Namun pelariannya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polda Jambi tak lama setelah kejadian. (*)



Baca juga: Dede Maulana Ajukan Pleidoi Tertulis ke Majelis Hakim, Tuntutan 18 Tahun Penjara

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.