Hukum Negara Ditegaskan, Integrasi dengan Adat Jadi Jalan Tengah Penyelesaian Dinamika SAD di Jambi
Heri Prihartono April 27, 2026 07:11 PM


TRIBUNJAMBI.COM – Penegasan bahwa hukum negara tetap menjadi fondasi utama dalam penyelesaian konflik kembali mengemuka dalam penanganan dinamika sosial komunitas Suku Anak Dalam (SAD).

Hal ini disampaikan dalam workshop bertajuk “Penguatan Stabilitas Sosial melalui Edukasi Hukum dan Optimalisasi Program Pemberdayaan SAD” yang digelar Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Suku Anak Dalam (FKPS-SAD).

Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (23/4/2026) di Provinsi Jambi.

Seluruh lapisan masyarakat menyepakati bahwa penegakan hukum negara terhadap setiap pelanggaran tetap harus dijalankan, dengan mengedepankan keseimbangan melalui integrasi hukum adat.

Pendekatan ini menempatkan hukum negara sebagai rujukan utama, tanpa mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal yang telah lama hidup dalam komunitas SAD.

Prinsip yang disepakati bersama dalam forum tersebut, “kalau patuh balik ke Penghulu, kalau ingkar balik ke Rajo,” menjadi mekanisme berjenjang dengan mengedepankan hukum adat sebagai langkah awal, namun akan berlanjut ke hukum negara jika tidak dipatuhi.

Ketua pelaksana kegiatan sekaligus Ketua Yayasan Prakarsa Madani, Edi Endra menyampaikan bahwa dinamika sosial yang terjadi tidak lepas dari keterbatasan yang dihadapi komunitas SAD.

“Keterbatasan akses sumber data dan rendahnya pemahaman hukum menuntut adaptasi sosial SAD, sehingga rentan terjadi eksploitasi aktivitas ekonomi baik legal maupun ilegal. Hal ini dapat menyebabkan disharmoni antar parapihak. 

Untuk itu perlu diutamakan penyelesaian permasalahan melalui pendekatan restorative justice dengan penegakan hukum adat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Sukiman menegaskan bahwa prinsip kesetaraan menjadi dasar utama.

 “Tidak ada satupun dari kita yang mengatakan kelompok ini lebih baik dari kelompok yang lain. Kita sama di hadapan hukum, sama di hadapan pencipta,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa integrasi antara hukum adat dan hukum negara merupakan solusi strategis untuk menciptakan keadilan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

“Integrasi antara hukum negara dan hukum adat ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih baik ke depan,” tambahnya.

Workshop tersebut juga menghasilkan delapan poin rekomendasi sebagai langkah konkret penguatan stabilitas sosial, yakni:

1. Mendorong Pemerintah Pusat melalui Komenterian Sosial RI memberikan permberdayaan dan perlindungan warga Suku Anak Dalam melalui penganggaran dan program-program pembangunan Sosial Suku Anak Dalam.

2. Pemerintah Provinsi Jambi meminta kepada Perusahaan-Perusahaan yang berinteraksi dengan wilayah tempatan Suku Anak Dalam untuk memberikan dukungan dalam proses percepatan pembangunan Sosial Suku Anak Dalam, melalui alokasi dana program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

3. Mendorong Pemerintah Provinsi Jambi dan/atau Pemerintah Kabupaten melakukan penguatan hukum adat dan pengukuhan kelembagaan adat Suku Anak Dalam serta insentif untuk Tumenggung, Jenang, Pangkal Waris, Ujung Waris dan Penghulu.

4. Penegakan Hukum terhadap pelanggaran oleh Oknum Suku Anak Dalam mengedapkan penyelesaian melalui hukum adat yang adil. Kalau patuh balik ke Penghulu, kalau Ingkar balik ke Rajo artinya kalau tidak dipatuhi oleh parapihak, akan diselesaikan melalui mekanisme hukum negara.

5. Mendorong Kepolisian Daerah Provinsi Jambi melaksanakan sosialisasi, edukasi dan pembinaan hukum secara intensif.

6. Mengamanatkan kepada pihak Pengelola Taman Nasional Bukit Duabelas untuk segera merealisasikan SK Dirjend Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem melalui dukungan para pihak sebagai salah satu langkah dalam memberikan kepastian ruang wilayah tempatan dan sumber penghidupan pada Zona pemanfaatan Tradisional bagi warga Suku Anak Dalam yang berada di sekitar wilayah TNBD.

7. Mendorong Pemerintah melakukan perbaikan taraf pendidikan anak-anak warga Suku Anak Dalam, baik pendidikan formal maupun pendidikan non formal.

8. Mendorong Pemerintah dan Kepolisian Daerah Provinsi Jambi memberikan jaminan keamanan berinvestasi di Provinsi Jambi.

Di sisi lain, data Kepolisian Daerah Jambi menunjukkan bahwa dinamika yang melibatkan SAD masih terjadi dalam berbagai bentuk.

Kapolda Jambi, Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan bahwa sejak 2021 hingga 2026 tercatat sebanyak 45 kejadian.

“Konflik yang terjadi bukan hanya dengan pihak luar, tetapi juga terjadi di internal mereka,” ujarnya.

Meski berbagai upaya mediasi telah berhasil meredam dinamika, Kapolda menegaskan bahwa pendekatan tersebut tidak mengesampingkan hukum negara.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berujung pada proses pengadilan, selama tetap menjaga keadilan.

“Yang mencuri dilarang, penganiayaan dilarang. Tetapi kita juga melihat situasi, nilai, serta alasan di balik tindakan tersebut, dengan ruang yang ada dalam KUHP melalui restorative justice,” jelasnya.

Pendekatan ini dinilai relevan dalam konteks sosial SAD yang memiliki nilai adat, namun tetap berada dalam koridor hukum nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi dunia usaha dalam menjaga stabilitas sosial, khususnya melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Dunia usaha memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sosial. Kami mendukung aktivitas ekonomi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk bagi saudara-saudara kita Suku Anak Dalam,” ujarnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan berkontribusi terhadap komunitas SAD.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan perhatian terhadap Suku Anak Dalam dan bekerja sama dengan pemerintah serta aparat dalam menjaga kondusivitas wilayah,” tambahnya.

Ke depan, integrasi antara hukum adat dan hukum negara diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan stabilitas sosial di Jambi. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan lembaga adat menjadi kunci dalam memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu—bahwa setiap warga negara, termasuk Suku Anak Dalam, tetap setara di hadapan hukum negara.(*)

Baca juga: 13 Titik Panas Terdeteksi di Jambi, Tersebar di 4 Kabupaten

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.