Konflik PPP Bengkulu Kian Panas, 6 DPC Resmi Gugat DPP ke PN Jakarta Pusat
Hendrik Budiman April 27, 2026 07:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Sebanyak enam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP se-Provinsi Bengkulu resmi menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

6 DPC tersebut yakni DPC PPP Bengkulu Tengah, DPC PPP Rejang Lebong, DPC PPP Kepahiang, DPC PPP Kaur, DPC PPP Kota Bengkulu dan DPC PPP Lebong yang dicopot kepengurusannya dan diganti Plt beberapa waktu lalu.

Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah Fepi Suheri, membenarkan langkah hukum tersebut sebagai bentuk perlawanan atas kebijakan DPP yang menunjuk pelaksana tugas (Plt) di sejumlah daerah.

“Ya, kami bersama DPC lain di Bengkulu telah resmi menggugat DPP PPP ke PN Jakarta Pusat pada minggu lalu,” ujar Fepi saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Senin (27/4/2026).

Berdasarkan dokumen gugatan, perkara tersebut telah teregister dengan Nomor: 268/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst, dengan jadwal sidang perdana pada Senin, 4 Mei 2026 pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Pusat.

Dalam gugatan tersebut, Fepi Suheri bersama Sekretaris DPC PPP Bengkulu Tengah, Oskar Lukito, tercatat sebagai pihak penggugat, sementara DPP PPP sebagai tergugat.

Baca juga: Acara Syukuran Kantor PPP Bengkulu Tengah Memanas, DPW Ancam PAW Anggota DPRD yang Tak Hadir

Gugatan ini dilayangkan karena pihaknya menilai Surat Keputusan (SK) DPP terkait penunjukan Plt cacat hukum dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

“Kami menilai SK Plt itu tidak sah, karena tidak sesuai mekanisme dan melanggar AD/ART partai,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti tidak berfungsinya Mahkamah Partai PPP sebagai lembaga penyelesaian sengketa internal, sehingga jalur pengadilan menjadi satu-satunya opsi yang bisa ditempuh.

Dalam dokumen gugatan juga disebutkan, upaya penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai tidak dapat dilakukan karena hingga saat ini belum terbentuk kepengurusan Mahkamah Partai pasca Muktamar PPP.

“Karena Mahkamah Partai belum ada, maka sesuai undang-undang kami menempuh jalur pengadilan negeri,” jelas Fepi.

Lebih lanjut, para penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan SK penunjukan Plt tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan DPP untuk mencabut keputusan tersebut.

Tak hanya itu, mereka juga meminta pemulihan nama baik serta kedudukan kepengurusan DPC seperti semula.

Langkah hukum ini bukan sekadar persoalan jabatan, melainkan upaya untuk menegakkan aturan organisasi dan menjaga marwah partai.

“Ini bukan soal jabatan, tapi soal aturan dan keadilan dalam berorganisasi,” tutupnya.

Dengan bergulirnya gugatan ini, konflik internal PPP dipastikan memasuki babak baru di ranah hukum, yang berpotensi berdampak luas terhadap struktur kepengurusan partai, khususnya di Bengkulu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.