Komnas HAM berpendapat bahwa penyerangan menggunakan cairan air keras terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran hak asasi manusia, karena merupakan perbuatan kelompok aparat yang secara sengaja membatasi, mengurangi, dan atau mencabut HAM saudara A
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan penguatan langkah penanganan hukum dan perlindungan korban dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan peristiwa tersebut mengandung indikasi pelanggaran HAM yang serius.
“Komnas HAM berpendapat bahwa penyerangan menggunakan cairan air keras terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran hak asasi manusia, karena merupakan perbuatan kelompok aparat yang secara sengaja membatasi, mengurangi, dan atau mencabut HAM saudara Andrie Yunus,” ujarnya di Jakarta, Senin.
Komnas HAM mengidentifikasi lima bentuk pelanggaran, mulai dari hak bebas dari penyiksaan, hak atas rasa aman, hingga hak atas keadilan.
Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM merekomendasikan pembentukan tim gabungan pencari fakta untuk memastikan pengungkapan kasus secara objektif dan transparan.
“Kepada Presiden, yang pertama adalah mendorong revisi undang-undang peradilan militer agar selaras dengan undang-undang TNI dan KUHAP, terutama terkait dengan anggota TNI yang melakukan tindak pidana. Yang kedua, membentuk tim gabungan pencari fakta untuk memastikan pengungkapan secara tuntas,” kata Anis.
Selain itu, Komnas HAM meminta kepolisian melanjutkan penyelidikan hingga tuntas, termasuk mengungkap pelaku lain.
Lembaga tersebut juga mendorong pengadilan militer menjalankan proses hukum secara transparan serta mempertimbangkan penerapan pasal penyiksaan.
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta memberikan perlindungan, pemulihan, serta pendampingan medis dan psikososial bagi korban.
Komnas HAM menilai implementasi rekomendasi ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia.





