Seorang perempuan berstatus tersangka kasus kecelakaan yang terjadi Kelurahan Karombasan, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), kini ditahan Polresta Manado.
Tersangka teresebut, yakni inisial AEM.
Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
AEM merupakan pengemudi mobil minibus Hyundai dengan nomor polisi DB 1329 L yang mengalami kecelakaan di lokasi tersebut.
Diketahui, satu korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
Penahanan AEM dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti hingga gelar perkara dan penetapan tersangka.
Pihak kepolisian pun menilai pengemudi telah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan.
“Benar saat ini tersangka setelah diperiksa langsung ditahan di ruang tahanan PPA Polda Sulut,”Kasi Humas Iptu Agus Haryono, saat dikonfirmasi via telepon, Senin (27/4/2026).
Kecelakaan ini melibatkan kendaraan Hyundai DB 1329 L dan Toyota Calya DB 1813 LX.
Saat press release pada Jumat (24/4/2026), Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Lantas AKP Angelico Timotius Sulu serta Kasi Humas Iptu Agus Haryono, menjelaskan kejadian bermula saat kendaraan Toyota Calya yang dikemudikan oleh BJS bersama lima penumpangnya bergerak dari arah Winangun menuju pusat kota.
Saat di lokasi kejadian, kendaraan Hyundai yang dikemudikan oleh perempuan AEM mengambil jalur kanan saat mendahului kendaraan lain dan bertabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan.
Setelah benturan, kendaraan Hyundai oleng dan menabrak pagar rumah warga.
“Akibat kejadian tersebut, sejumlah korban mengalami luka-luka, serta satu penumpang Toyota Calya berusia 5 bulan meninggal dunia di rumah sakit,” tutur Irham Halid.
Kombes Irham menjelaskan setelah terjadi kecelakaan, pihak kepolisian langsung melakukan evakuasi terhadap para korban.
“Langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk penanganan,” ungkapnya.
Menurutnya, setelah itu Kasat Lantas bersama tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi di lokasi kejadian serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta gelar perkara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, pengemudi Hyundai ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Irham.
Dia menambahkan dalam penanganan kasus ini tersebut, penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Manado telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, antara lain olah tempat kejadian perkara (TKP), evakuasi korban, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta koordinasi dengan instansi terkait seperti Jasa Raharja dan Kejaksaan Negeri Manado.
“Selain proses pidana, Polresta Manado juga menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya. (Fer)
Baca juga: Populer Sulut: Kronologis Dugaan Perselingkuhan Lurah dan Polisi, Tersangka Lakalantas di Karombasan