TRIBUNNEWS.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus kekerasan anak di sejumlah daycare.
Kasus terbaru terjadi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta yang digerebek petugas kepolisian pada Jumat (24/4/2026) lalu.
Beredar foto kaki balita dan anak diikat selama dititipkan ke daycare.
Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini terdiri dari ketua yayasan, kepala sekolah serta 11 pengasuh.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan tindakan kekerasan ke anak sudah terstruktur dan diketahui seluruh pengasuh.
“Motifnya mereka memberikan jasa penitipan anak, karena memang anak-anak ini masih kecil mereka takut mengganggu yang lain (rewel), sehingga mereka (pengasuh) melakukan pengikatan pada anak-anak,” paparnya, Senin (27/4/2026), dikutip dari TribunJogja.com.
Daycare yang berdiri sejak 2016 ingin memperoleh keuntungan sebanyak mungkin dari jasa penitipan anak tanpa memperhatikan kemampuan pengasuh.
Secara umum, seorang pengasuh hanya mampu mengawasi 3 anak, namun di daycare Little Aresha bisa 8 anak.
Baca juga: Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta Diikat dan Disekap, Kemenham: Ini Pelanggaran Berat
Identitas para tersangka yakni DK (51) warga Sewon, Bantul, sebagai ketua yayasan, AP (42) warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta sebagai kepala sekolah, kemudian FN (30) asal Boyolali, NF (26) Kasihan, Bantul, Lis (34) warga Karanganyar, EN (26) warga Imogiri Bantul, SRM (54) Umbulharjo Yogyakarta, DR (32) Kasihan, Bantul, HP (47) Sedayu, Bantul, ZA (30) Pengasih, Kulon Progo, SRj (50) Mergangsan Yogyakarta, DO (31) Banguntapan, Bantul dan DM (28) Sarolangun, Jambi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77B atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20, Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan tindak pidana Memperlakukan Anak Secara Diskriminatif atau Menempatan, Membiarkan, Melibatkan, Menyuruh Melibatkan Anak dalam Situasi Perlakukan Salah dan Penelantaran atau Kekerasan terhadap Anak.
Sebelumnya, Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyatakan kasus di daycare Little Aresha menjadi kasus kelima yang melibatkan jasa penitipan anak dalam 3 tahun terakhir.
Jumlah korban kasus tersebut menjadi terbanyak karena mencapai 53 anak.
“Dari kasus yang KPAI tangani, jumlah korban ini paling banyak di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ia menyoroti ketiadaan izin operasional sehingga tak ada pengawasan.
Baca juga: Tak hanya Dapat Pendampingan Psikologis, Korban Kasus Little Aresha juga Dicarikan Daycare Pengganti
“Kami menemukan ada indikasi semacam SOP atau pedoman yang dilakukan oleh tersangka, bahwa kekerasan ini terjadi secara sistematis dan terstruktur karena dilakukan oleh lebih dari 3, 4 bahkan 10 orang,” tandasnya.
Pihak KPAI fokus mendampingi pemulihan para korban.
Daycare bernama Little Aresha menerima penitipan anak usia 2 bulan hingga 8 tahun.
Dugaan kekerasan anak terungkap setelah mantan pengasuh membuat laporan.
Pelapor merasa janggal dengan standar perawatan anak karena menggunakan kekerasan.
Karyawan tersebut mengundurkan diri, namun dipersulit pengelola dengan cara ijazah ditahan.
Laporan kasus kekerasan kemudian diterima dengan sejumlah barang bukti berupa foto dan video.
Sejumlah wali murid kaget mendengar kabar penggerebekan daycare Little Aresha.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Miftahul Huda)