TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, memasuki babak serius dengan ancaman hukuman berat bagi para tersangka.
Sebanyak 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini terancam pidana maksimal hingga 8,5 tahun penjara.
Pihak kepolisian menyebut ancaman tersebut merupakan akumulasi dari pasal perlindungan anak dan ketentuan terkait korporasi.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, menjelaskan bahwa ancaman awal hukuman berada di angka lima tahun penjara.
Namun, setelah koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hukuman tersebut berpotensi meningkat.
Penambahan hukuman terjadi melalui penerapan pasal yang memungkinkan pemberatan hingga dua pertiga dari ancaman awal.
Dengan demikian, total ancaman pidana bisa mencapai sekitar 8,5 tahun penjara.
Selain itu, hasil penyidikan juga mengungkap fakta lain terkait operasional daycare tersebut.
Diketahui, tidak ada aturan tertulis atau standar operasional prosedur (SOP) resmi dalam perawatan bayi.
Kondisi ini diduga turut berkontribusi terhadap terjadinya praktik kekerasan dan penelantaran di lingkungan daycare.
Baca juga: Total Anak yang Ada di Daycare Little Aresha Ada 103, Semua Akan Dapat Pendampingan Psikososial
Berdasarkan hasil penyidikan, daycare Little Aresha diketahui tidak memiliki aturan tertulis atau SOP resmi dalam merawat bayi.
Para pengasuh yang kini menjadi tersangka mengaku mendapatkan perintah secara lisan dari Ketua Yayasan untuk melakukan tindakan yang dianggap tidak manusiawi.
Pihak kepolisian juga telah mengantongi hasil visum terhadap tiga orang anak yang menjadi korban.
Hasil medis menunjukkan adanya luka-luka fisik yang cukup memprihatinkan pada tubuh bayi-bayi tersebut.
“Kita sudah melakukan visum terhadap tiga orang anak. Itu rata-rata lukanya di pergelangan tangan, benar karena bekas ikatan tali,” tegas Adrian.
Baca juga: Semakin Banyak Anak yang Masuk Makin Untung, Motif Daycare Little Aresha, 1 Pengasuh Urus 10 Bocah
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa motif utama di balik aksi kekerasan dan penelantaran ini adalah faktor ekonomi.
Pihak sekolah diduga memaksakan kapasitas pengasuhan demi meraup keuntungan lebih besar dari biaya pendaftaran.
“Motifnya ekonomi, satu pengasuh dipaksa mengasuh beberapa bayi sekaligus.
Semakin banyak anak yang mendaftar, semakin banyak penghasilan yang mereka terima,” ungkap Pandia.
Baca juga: Daycare Little Aresha Digerebek, 53 Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan, 13 Tersangka Ditahan
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 13 orang tersangka, mulai dari Ketua Yayasan berinisial DK, Kepala Sekolah berinisial AP, hingga 11 orang pengasuh (FN, NF, LIS, EN, SKN, DA, AB, GA, SRB, DO, dan DN).
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring berjalannya proses penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76A jo Pasal 77 atau Pasal 76B jo Pasal 77B atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta dikaitkan dengan Pasal 20 dan 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(TribunTrends.com/Kompas.com)