Komisi C Semprot PD Pasar Jaya Soal Kesiapan Pengelolaan Sampah Setelah Bantargebang Dibatasi
Jaisy Rahman Tohir April 27, 2026 09:08 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, menyoroti kesiapan Perumda Pasar Jaya dalam menghadapi kebijakan pembatasan volume pembuangan sampah ke TPST Bantargebang sebesar 50 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Hal itu disampaikan August dalam rapat kerja Komisi C DPRD DKI Jakarta bersama sejumlah BUMD di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).

Menurut Politikus PSI itu, Pasar Jaya sebagai salah satu penghasil sampah terbesar di Jakarta seharusnya sudah mulai mengambil langkah konkret. 

Namun, ia menilai hingga saat ini belum terlihat respons serius dari manajemen Pasar Jaya.

“Ada kekalutan nanti di bulan Agustus. Pasar Jaya ini kan spesifik kepada pedagang dan UMKM, tapi kami belum melihat tanggapan konkret dari Pasar Jaya terkait pembatasan volume buang sampah di Bantargebang,” ujar August.

Ia menilai, kondisi di lapangan justru menunjukkan persoalan sampah di pasar masih belum tertangani dengan baik. Bahkan, tumpukan sampah masih kerap ditemukan di sejumlah pasar.

August mengaku telah beberapa kali melakukan kunjungan kerja ke pasar, termasuk di kawasan Pasar Minggu. Namun, kondisi sampah dinilai semakin memprihatinkan.

“Saya reses sampai 15 kali lebih di Pasar Minggu, sampah malah makin menumpuk. Ini harus menjadi perhatian khusus,” katanya.

Lebih lanjut, ia mendesak direksi Pasar Jaya untuk segera mengambil langkah cepat dan menyeluruh dalam menghadapi kebijakan tersebut. 

Termasuk dengan mendorong kebijakan internal yang bersifat masif di seluruh pasar yang dikelola.

Menurut dia, Pasar Jaya sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengelola sampah secara mandiri. 

Karena itu, pembatasan dari pemerintah pusat seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah internal.

“Teman-teman Pasar Jaya harus buktikan kalau memang bisa mandiri dalam mengelola sampah ini, dimulai dari mana. Jangan menunggu,” tegasnya.

August juga menekankan pentingnya edukasi kepada para pedagang sebagai langkah awal sebelum penerapan sistem pengelolaan yang lebih besar.

Ia berharap, Pasar Jaya dapat segera merumuskan langkah konkret agar tidak terjadi penumpukan sampah yang lebih parah saat kebijakan pembatasan di Bantargebang mulai diberlakukan.

“Sebelum membangun sistem yang besar, bisa dimulai dengan edukasi kepada pedagang. Mulai menertibkan pembuangan sampah dan mengurangi kapasitas sampah,” jelasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.