TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China yang merupakan bandar narkoba.
Pelaku, CH (50), ditangkap setelah turut menyekap wanita di bawah umur di dalam sebuah apartemen di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada Sabtu (25/4/2026) dinihari sekitar pukul 3.00 WIB terkait dugaan penyekapan.
Dalam laporan itu, disebutkan juga bahwa pelaku menyimpan sejumlah barang terlarang di lokasi.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro mengatakan, polisi segera datang ke lokasi dan mendapati pelaku beserta korban, yang juga terdapat barang bukti narkotika di dalam apartemen itu.
"Jadi ketika terjadi laporan adanya penyekapan, dan termasuk juga ada temuan barang bukti narkotika, kami bersama tim langsung menuju TKP untuk melakukan pemeriksaan," kata Ari Galang di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (27/4/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati barang bukti sabu seberat sekitar 5 gram.
Kemudian, ada juga cairan rokok elektrik dengan kandungan Etomidate dengan jumlah 321 cartridge.
"Kami juga mengamankan pelaku atau tersangka warga negara asing, yang mana sudah kita amankan dan sudah kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Ari Galang.
Setelah mengamankan pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara yang dibantu Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya juga mengirimkan korban ke Satuan PPA-PPO Polres Metro Jakarta Utara.
Adapun penanganan penyekapannya ditangani oleh petugas dari Satuan PPA-PPO Polres Metro Jakarta Utara.
"Untuk penanganannya, untuk tindak pidana kekerasan seksualnya sudah ditangani oleh Sat PPA," ucap Ari Galang.
Terkini, polisi tengah melakukan gelar perkara dan memeriksa intensif pelaku CH terkait dugaan peredaran narkoba.