TRIBUNJATENG.COM, GRESIK - Kedok Antoni (46), sosok mantan ASN Pemkab Gresik yang dipecat tidak hormat, akhirnya terbongkar setelah pelariannya berakhir di tangan polisi di Kalimantan Tengah.
Warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur itu nekat memalsukan SK pengangkatan pegawai demi mengeruk uang hingga Rp1,5 miliar dari belasan korban, yang ironisnya digunakan untuk melunasi utang lama dan memuaskan kecanduan judi online.
Setelah sempat melarikan diri hingga ke luar pulau, Antoni diringkus polisi di Kalimantan Tengah pada Minggu (26/4/2026).
Baca juga: Kisah Pilu Anak Anggota Satpol PP Putus Sekolah Karena SK Digadaikan Atasan, Gaji Terkuras Utang
Penangkapan ini mengungkap fakta mengejutkan terdapat sedikitnya 14 warga yang menjadi korban penipuan jalur belakang dengan iming-iming status pegawai pemerintah.
Tersangka tidak memiliki penghasilan tetap pasca dipecat dengan tidak hormat saat menjadi ASN Pemkab Gresik, dikarenakan tidak pernah masuk kantor dan terlilit utang.
Modus Gunakan SK ASN Palsu
Tersangka menggunakan laptop untuk membuat SK ASN palsu.
Kemudian menggunakan dua buah handphone, satu berpura-pura dari pihak BKPSDM Pemkab Gresik agar korbannya percaya dalam kasus ini.
"Tersangka punya hutang sering digunakan bermain judi, tersangka kalah terus judi uangnya tersedot," ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.
Para korban ini jumlahnya, saat ini mencapai 14 orang, ada yang menyetor Rp 70 juta, hingga paling banyak Rp 350 juta.
Jumlah uang yang didapat dari hasil tipu-tipu ini, Antoni mengantongi Rp 1,5 miliar.
Uang sebanyak itu ada yang dikirim korban melalui transfer ke rekening istri Antoni, ada pula yang tunai.
"Saat ini dinikmati sendiri ada infomasi yang bersangkutan untuk judi, juga digunakan membayar hutang-hutang di masa lalu, saat jadi ASN Pemkab Gresik sempat terlilit hutang yang bersangkutan tidak masuk kantor dipecat dengan tidak hormat," ungkapnya.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Seluruk, Kecamatan Seruyan.
“Alhamdulillah hari Minggu (26/4/2026) bisa ditangkap di Dusun Seluruk, Kecamatan/Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya saat rilis kasus, Senin (27/4/2026).
Penangkapan dilakukan hasil koordinasi Satreskrim Polres Gresik dengan Polda Kalimantan Tengah.
Korban capai 14 orang
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan sedikitnya 14 korban dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui terdapat 14 korban yang sudah diakui oleh yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Ramadhan.
Polisi menjerat pelaku dengan dua perkara, yakni pemalsuan SK pengangkatan ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta penipuan.
Kasus ini bermula dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Gresik dan laporan korban berinisial MFD.
Kepala BKPSDM Polisi dalami bukti Penyidik masih melakukan pendalaman dengan membandingkan dokumen SK yang diduga palsu dengan data resmi.
Polisi juga akan bekerja sama dengan BKPSDM untuk memastikan keaslian dokumen.
Ancaman hukuman Atas perbuatannya, Antoni dijerat Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman delapan tahun penjara dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam serta kartu debit dan ATM yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan hasil penipuan.
Laporan Pemalsuan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, melaporkan secara resmi dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) aparatur sipil negara (ASN) kepada Polres Gresik, Jumat (10/4/2026).
“Hari ini kami melaporkan dugaan pemalsuan dokumen SK bupati tentang pengangkatan PNS dan PPPK,” kata Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik.
Agung menjelaskan, laporan difokuskan pada dugaan pemalsuan dokumen SK.
Dari sembilan orang yang datang ke BKPSDM, hanya enam orang yang membawa dokumen dan kemudian dinyatakan palsu.
“Kita laporkan dokumennya yang palsu, ada enam dokumen,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain tanda tangan, stempel dalam dokumen tersebut juga diduga dipalsukan.
Kronologi Kejadian
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial SEP mendatangi Bagian Protokol dan Komunikasi (Prokopim) Setda Gresik pada Senin (6/4/2026) dengan mengenakan seragam ASN.
Ia mengaku mendapat penugasan di bagian tersebut dan menunjukkan SK yang dibawanya.
Namun, Kepala Bagian Prokopim Imam Basuki menemukan kejanggalan dan mengarahkan yang bersangkutan ke BKPSDM. Dari situ terungkap adanya beberapa orang lain yang mengalami kejadian serupa.
Pada Kamis (9/4/2026), BKPSDM bersama Inspektorat memanggil sembilan orang yang diduga menjadi korban.
Dari jumlah tersebut, enam orang menunjukkan dokumen yang kemudian dipastikan palsu.
Pemkab Gresik juga mendorong para korban untuk melapor ke kepolisian.
“Kami berharap permasalahan ini bisa segera selesai dan pelakunya ditangkap,” kata Agung.
Rekrutmen ASN terintegrasi nasional
Agung menegaskan, proses rekrutmen ASN di Gresik telah terintegrasi secara nasional melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Ratusan Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Kunjungi Semen Gresik Pabrik Rembang
Karena itu, tidak ada jalur lain di luar mekanisme resmi.
“Perekrutan PNS dan PPPK sudah terintegrasi dengan BKN, tidak ada modus lain,” tegasnya. Terkait kemungkinan keterlibatan orang dalam, Pemkab Gresik menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki. (*)