Banjir Bandar Lampung Terus Berulang, Akademisi Unila Soroti Tanggung Jawab dan Tata Ruang
Daniel Tri Hardanto April 27, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Banjir yang kerap melanda Kota Bandar Lampung kini tak lagi sekadar dianggap sebagai bencana alam biasa.

Fenomena ini dinilai sebagai persoalan kompleks yang melibatkan kondisi lingkungan, tata ruang, hingga pembagian kewenangan antar-pemerintah.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung Yusdiyanto menyebut, diskursus banjir di ibu kota Provinsi Lampung mulai bergeser.

Tidak hanya fokus pada penanganan, tetapi juga mengarah pada pertanyaan mendasar terkait penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

Menurutnya, secara geografis Bandar Lampung memiliki topografi beragam, mulai dari wilayah pantai hingga perbukitan dengan ketinggian 0 hingga 700 mdpl.

Kota ini juga dilintasi sejumlah sungai besar seperti Way Kuripan dan Way Kuala, serta puluhan sungai kecil.

"Banjir umumnya dipicu kombinasi curah hujan tinggi di wilayah hulu seperti Pesawaran dan menurunnya daya serap tanah akibat alih fungsi lahan hingga ke hilir," ujar Yusdiyanto, Senin (27/4/2026).

Kondisi tersebut diperparah oleh pendangkalan sungai akibat sedimentasi, tumpukan sampah, hingga penyempitan bantaran sungai yang beralih fungsi menjadi permukiman.

Akibatnya, aliran air tidak mampu tertampung dan meluap ke kawasan permukiman warga.

Ia menjelaskan, kondisi ini merupakan gangguan siklus hidrologi perkotaan, di mana sungai menjadi sangat dinamiskering saat kemarau, namun meluap saat hujan ekstrem.

Dalam perspektif hukum, penanganan banjir telah diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk undang-undang tentang pemerintahan daerah dan sumber daya air.

Yusdiyanto menjelaskan, pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap sungai strategis nasional serta pembangunan infrastruktur pengendali banjir skala besar.

Sementara pemerintah provinsi berperan dalam koordinasi lintas daerah.

Adapun Pemerintah Kota Bandar Lampung memegang peran utama dalam penanganan banjir perkotaan, terutama pada pengelolaan drainase, sungai lokal, serta pengaturan tata ruang.

"Secara khusus, tanggung jawab operasional utama berada di pemerintah kota, terutama dalam pengelolaan drainase dan ruang," tegasnya.

Selain pemerintah, masyarakat juga memiliki peran penting, seperti tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga fungsi saluran air.

Sepanjang 2026, banjir telah berdampak pada ribuan warga di Bandar Lampung.

Pada Maret 2026, sebanyak 1.970 warga terdampak di sejumlah kecamatan seperti Sukarame, Way Halim, dan Sukabumi.

Bantuan beras yang disalurkan mencapai 19.700 kilogram.

Sementara pada 14 April 2026, jumlah warga terdampak meningkat menjadi 5.886 orang yang tersebar di 11 kecamatan, dengan bantuan beras mencapai 58.860 kilogram.

Saat ini, pemerintah juga tengah melakukan perbaikan infrastruktur sungai, khususnya di Way Kuripan dan Way Kuala, serta menyalurkan bantuan sosial kepada para korban.

Yusdiyanto menegaskan, banjir di Bandar Lampung tidak bisa diselesaikan secara parsial.

Diperlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota, serta dukungan masyarakat.

"Banjir bukan hanya fenomena alam, tetapi hasil interaksi antara lingkungan dan kebijakan tata ruang. Penanganannya harus berbasis kolaborasi," pungkasnya.

Ia menambahkan, komitmen bersama menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola kota yang tangguh dan berkelanjutan dalam menghadapi ancaman banjir di masa mendatang.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.