Tribunlampung.co.id, Sumut - MA (61) tega membunuh wanita selingkuhannya, S (41), di salah satu kamar hotel lantaran menolak berhubungan intim lanjutan alias 'ronde kedua'.
Aksi pembunuhan itu dilakukan MA di Hotel Sorake, Jalan Lintas Sumatera, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Senin (20/4/2026) dini hari.
Ia rupanya gelap mata menghabisi korbannya setelah ajakannya berhubungan badan ditolak korban. Padahal, korban telah mengkonsumsi kopi jantan yang ditujukan untuk menambah gairah.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Batubara, AKBP Doly Nainggolan. Ia menerangkan kejadian ini bermula dari korban dan pelaku yang bersepakat berjumpa di hotel pada Minggu (19/4/2026) malam.
Keduanya diantar menggunakan ojek masing-masing dan langsung bertemu di kamar. Sesampainya di kamar, korban dan pelaku memesan air mineral dan air panas.
Baca juga: Polisi Temukan Bukti Anggota DPRD Diduga Selingkuh dengan Istri Kades, Belum Ada Tersangka
"Setelah didalam kamar, pelaku menyeduh minuman kopi sachet dan mengajak korban berhubungan badan. Setelahnya korban meminta kepada pelaku untuk dibelikan nasi goreng," kata Kapolres Batubara, AKBP Doly Nainggolan, dikutip dari TribunSumut, Senin (27/4/2026).
Namun, setelah makanan datang, korban justru tertidur tanpa sempat menyantapnya. Hingga pukul 04.00 WIB, pelaku kembali mengajak korban berhubungan intim, namun korban menolak.
"Pelaku yang mendapat penolakan dari korban terpicu emosi. Dalam kondisi marah, pelaku kemudian mencekik leher korban dan mendekap mulutnya saat korban dalam posisi telentang di atas tempat tidur," katanya.
Korban sempat berteriak dan didengar oleh petugas hotel dan mendatangi kamar hotel tersebut. Korban sempat bernafas dan memegangi leher serta dadanya.
"Namun, setelah beberapa saat, korban dinyatakan meninggal dunia dan petugas hotel melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Tim satreskrim Polres Batubara langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke rumah sakit," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan dokter forensik, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, kelopak mata, luka lecet pada bibir, memar, dan warna kemerahan pada leher.
Selain itu, dari hasil itu ditemukan tanda-tanda kekerasan organ dalam, pendarahan di paru-paru, gangguan pernafasan.
"Alat bukti kami ambil dari lokasi dan setelah diperiksa tidak ada unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut," katanya.
Pelaku kini telah diringkus oleh Satreskrim Polres Batubara, Kamis (23/4/2026).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 458 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, subsider Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.