Gampong Kuta Murni Terbaik Dalam Pelaksanaan Perbup Peukong Agama, Dapat Reward Rp50 Juta 
Eddy Fitriadi April 27, 2026 11:23 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Gampong Kuta Murni, Kecamatan Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terpilih sebagai gampong terbaik pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Peukong Agama.

Hal itu diumumkan pada malam penutupan kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Kabupaten Abdya, yang berlangsung di lapangan Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, Minggu (26/4/2026).

Atas capaian itu, Pemerintah Abdya memberikan reward sebesar Rp50 juta kepada Gampong Kuta Murni. 

Reward tersebut diterima langsung oleh Keuchik Gampong Kuta Murni, Arjuna.

Camat Setia, Syamsul Hidayat, mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi kepada masyarakat Kuta Murni yang konsisten menjalankan Perbup Peukong Agama.

"Atas nama Pemerintahan Kecamatan Setia, mengucapkan selamat kepada masyarakat dan perangkat Gampong Kuta Murni. Semoga kegiatan positif Peukong Agama dapat ditingkatkan lagi," kata Syamsul Hidayat, kepada Serambinews.com, Senin malam (27/4/2026).

Ia menyebutkan, selama ini Pemerintah Gampong Kutia Murni bersama masyarakat rutin melaksanakan pengajian ba'da shalat Magrib.

"Pengajian itu langsung di pimpin oleh Pak Keuchik. Ini yang membuat kami selaku Pemerintah Kecamatan merasa bangga," ujarnya.

Syamsul Hidayat berharap agar gampong-gampong lain yang ada di Kecamatan Setia dapat mengikuti jejak Gampong Kuta Murni dalam melaksanakan Perbup Peukong Agama.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pak Bupati Safaruddin yang telah menunaikan janji beliau akan memberikan reward kepada gampong yang melaksanakan Perbup Peukong Agama," ucapnya.

Baca juga: VIDEO Tutup HUT Abdya, Safaruddin Sebut Acara Toet Lemang Buat Harga Bambu Naik

Seperti diketahui, Perbup Peukong Agama ditandatangani oleh Bupati Abdya, Safaruddin, pada 4 Agustus 2025, dan resmi di launching pada 21 Agustus 2025 di Gedung DPRK Abdya.

Perbup ini bertujuan memperkokoh spiritualitas dan akhlak masyarakat, menjadikannya bukan sekadar simbol, melainkan gerakan kolektif penguatan syariat Islam di Kabupaten Abdya.

Dalam Perbup itu ada sejumlah poin yang harus dilaksanakan, yaitu ASN, Non-ASN, dan masyarakat diwajibkan shalat berjamaah di masjid/mushala terdekat.

Menghentikan aktivitas 15 menit sebelum azan; Anak-anak wajib mengikuti pengajian ba'da magrib di masjid/balai/rumah, warung kopi diwajibkan mengadakan pengajian/tausiyah (Ngopi Bersama Teungku) minimal sebulan sekali setelah shalat Subuh.

Kemudian, ASN dan non-ASN dilarang membuat ruang shalat khusus di kantor. 

Perbup ini juga di dukung oleh program Teungku Saweu Sikula dan Ngopi Sajan Teungku. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.