PN Sinabang menggelar sidang kasus dugaan korupsi belanja jasa iklan di Diskominfosan Simeulue, Senin (27/4/2026).
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Pengadilan Negeri (PN) Sinabang menggelar persidangan perkara tindak pidana korupsi terkait belanja jasa iklan media, advertorial, parlementaria, dan pariwara online pada kegiatan pelayanan informasi publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Simeulue pada Senin (27/4/2026).
Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari APBK-P Tahun 2022.
Sidang dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Tiga perkara yang disidangkan masing-masing adalah:
Baca juga: Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Ngaku Sudah Kembalikan Uang Rp 8,4 Miliar Terkait Korupsi Kuota Haji
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum yang bertugas terdiri dari:
Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa iklan media di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Simeulue, yang beralamat di Jalan Mobeel Nomor 4, Komplek Pendopo Simeulue, Desa Air Dingin, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.
Para terdakwa didakwa dengan dua alternatif pasal yakni:
Persidangan berlangsung tertib dan lancar.
Baca juga: MaTA Sindir Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, Alfian: Sudah 5 Kali Ganti Kapolda tak Kunjung Tuntas
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 4 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Proses ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Serta memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik di Kabupaten Simeulue.(*)