PN Sinabang Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Belanja Iklan di Diskominfosan Simeulue, Jerat 3 Terdakwa
Saifullah April 28, 2026 12:03 AM

 

PN Sinabang menggelar sidang kasus dugaan korupsi belanja jasa iklan di Diskominfosan Simeulue, Senin (27/4/2026).

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Pengadilan Negeri (PN) Sinabang menggelar persidangan perkara tindak pidana korupsi terkait belanja jasa iklan media, advertorial, parlementaria, dan pariwara online pada kegiatan pelayanan informasi publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Simeulue pada Senin (27/4/2026).

Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari APBK-P Tahun 2022.

Sidang dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Tiga perkara yang disidangkan masing-masing adalah: 

  • Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna atas nama terdakwa Misrahudin bin Alm M Rudin.
  • Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna atas nama terdakwa Dedi Dahmuri, ST bin Alm Abdul Jalil NK.
  • Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna atas nama terdakwa Kadri Amin bin Mandarudin.

Baca juga: Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Ngaku Sudah Kembalikan Uang Rp 8,4 Miliar Terkait Korupsi Kuota Haji

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum yang bertugas terdiri dari:

  • Ilhamd Wahyudi, SH MH
  • Paulus Herdianto Manurung, SH, MKn
  • Freshly Newman Silalahi, SH
  • Muhammad Davva Maerdi, SH
  • Andika Syah Putra, SH

Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa iklan media di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Simeulue, yang beralamat di Jalan Mobeel Nomor 4, Komplek Pendopo Simeulue, Desa Air Dingin, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.

Para terdakwa didakwa dengan dua alternatif pasal yakni:

  • Pertama, Pasal 603 jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
  • Kedua, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf (c) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Persidangan berlangsung tertib dan lancar. 

Baca juga: MaTA Sindir Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, Alfian: Sudah 5 Kali Ganti Kapolda tak Kunjung Tuntas

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 4 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Proses ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Serta memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik di Kabupaten Simeulue.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.