TRIBUNJOGJA.COM - Kasus dugaan malapraktik pengasuhan di daycare Little Arasya menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan anak di Kota Yogyakarta. Pemerintah Kota Yogyakarta bahkan kemudian mendeteksi sebanyak 33 lembaga penitipan anak telah beroperasi tanpa izin.
Menindaklanjuti temuan ini, pemerintah daerah menggelar sweeping besar-besaran, sementara pemerintah pusat langsung memberlakukan regulasi ketat terkait standardisasi pengasuh.
Fakta tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Arifah Choiri Fauzi, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemerintah Daerah DIY.
Rapat berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) DIY, Senin (27/4/2026) sore.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengungkapkan, dari total lembaga yang terdata di wilayahnya, baru 37 lembaga yang mengantongi izin resmi, sedangkan 33 daycare lainnya dinyatakan belum berizin.
Modus yang banyak ditemukan di lapangan adalah lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Taman Kanak-Kanak (TK) yang telah memiliki izin pendidikan, secara diam-diam membuka layanan daycare tanpa mengurus perizinan tambahan.
"Saya beri waktu tiga hari kepada dinas terkait untuk menuntaskan sweeping data ini agar penanganan lebih fokus," cetus Hasto.
Selain penertiban, Pemkot Yogyakarta juga bergerak cepat menangani trauma para korban. Hasto menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan 15 daycare rujukan di sekitar Umbulharjo bagi para orang tua terdampak agar mereka tetap bisa bekerja.
Sebanyak 18 psikolog klinis dari Puskesmas juga dikerahkan untuk mendampingi pemulihan emosional anak dan orang tua.
"Perlu adanya diskusi lebih lanjut mengenai mekanisme perizinan, terutama menyinkronkan definisi pendidikan formal, non-formal, dan informal dalam Permendikbud," tandasnya.
Merespons krisis ini, Kementerian PPPA RI bergerak cepat menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Regulasi ini dirancang secara khusus untuk menutup celah manipulasi informasi yang kerap dimanfaatkan oleh oknum pengelola yayasan yang tidak bertanggung jawab.
Menteri PPPA RI Arifah Choiri Fauzi menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian di Little Aresha. Menurutnya, para orang tua yang berniat memberikan pola asuh terbaik di tengah tuntutan pekerjaan justru dikhianati oleh pihak tak bertanggung jawab.
"Sebetulnya kalau dilihat dari yang disampaikan, orang tua sudah melihat tanda-tandanya itu ya. Tapi nampaknya dari yayasan ini begitu pandai memanipulasi informasi, sehingga membuat orang tua ini jadi percaya," kata Arifah.
Ia menambahkan, "Ini mungkin harus kami diskusikan bersama, langkah-langkah selanjutnya nanti bisa kami kolaborasikan lagi."
Melalui Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2024, poin krusial yang diatur adalah pengetatan rasio sumber daya manusia (SDM) dan kualifikasi pengasuh. Rasio pengasuhan kini dibatasi: untuk bayi adalah 1 pengasuh maksimal untuk 4 anak (1:4), usia 2-4 tahun rasionya 1:8, dan usia 4-6 tahun rasionya 1:10.
Kualitas pengasuh juga tak luput dari standardisasi.
Pengasuh diwajibkan minimal lulusan SMA, memiliki sertifikat pelatihan khusus, serta mengantongi surat keterangan sehat fisik dan mental dari psikolog atau psikiater.
"Pemilihan daycare ini bukan hal mudah dan murah bagi sebuah keluarga. Biayanya bisa di atas satu juta rupiah, itu pengorbanan luar biasa. Maka, aspek legalitas mulai dari izin domisili hingga kerja sama dengan dinas terkait wajib dipenuhi," ucap Arifah.
Kementerian PPPA berkomitmen melakukan pendampingan standardisasi, termasuk di DIY yang saat ini telah memiliki empat titik pengusulan audit internal.
"Kejadian di Jogja ini harus jadi yang terakhir. Kami sudah tanda tangani PKS dengan enam menteri untuk pengawasan ini. Kami gerak cepat agar tidak ada korban berikutnya," tegasnya.
Kasus di Yogyakarta ini turut menyita perhatian legislatif. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati menilai insiden ini mencoreng wajah Yogyakarta sebagai kota pendidikan dan menginstruksikan seluruh pemerintah daerah di DIY untuk melakukan sweeping serupa.
"Ini tamparan keras. Jogja ini barometer pendidikan, korbannya cukup banyak. Saya khawatir ini seperti bola salju, jika dibuka ternyata banyak terjadi di tempat lain," beber Esti.
Pihaknya berencana membawa temuan ini untuk didiskusikan bersama Komisi VIII DPR RI guna mengkaji peluang revisi Undang-Undang Perlindungan Anak, terutama jika ditemukan celah hukum yang melemahkan pengawasan daycare di Indonesia.