Pemkab Kulon Progo Klarifikasi Lurah Garongan Panjatan Terkait Laporan Dugaan Pungli
Yoseph Hary W April 28, 2026 01:14 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kulon Progo meminta klarifikasi Lurah Garongan, Kapanewon Panjatan, N terkait dugaan pungutan liar (pungli). Dugaan ini ramai jadi pembicaraan di media sosial (medsos).

Proses klarifikasi berlangsung di Kantor DPMKPPKB Kulon Progo, sejak sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (27/04/2026). Pertemuan baru selesai sekitar pukul 18.15 WIB, atau selama kurang lebih 5 jam sejak dimulai.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMKPPKB Kulon Progo, Jazil Ambar Was'an menjelaskan bahwa pihaknya meminta klarifikasi N terkait laporan dugaan pungli. Ia menegaskan bukan pemeriksaan.

"Sejak siang kami lakukan klarifikasi pada yang bersangkutan berdasarkan informasi yang kami gali, ada banyak pertanyaan dan informasi yang kami minta," kata Jazil usai pertemuan.

Dugaan pungli mencuat

Laporan pungli muncul ke permukaan publik sejak Minggu (26/04/2026). Berawal dari A, warga Garongan yang mengeluhkan bahwa istrinya diminta sejumlah uang saat mengurus surat pengantar.

Baca juga: Warga Garongan Kulon Progo Unggah Dugaan Pungli Lurah ke Medsos dan Lapor Polisi, Sebut Ada Korban

Berdasarkan unggahan di medsos Facebook, A menyampaikan bahwa istrinya diminta membayar tarif sebesar Rp 500 ribu. Tarif itu kemudian dinego hingga jadi Rp 300 ribu, dan diminta ditransfer langsung ke rekening pribadi N sebagai Lurah Garongan.

Jazil menyampaikan bahwa saat diminta klarifikasi, N menyampaikan kronologi sesuai versinya.

Setelah klarifikasi lurah, DPMKPPKB belum bisa simpulkan

Ia pun mengaku belum bisa menarik kesimpulan terkait valid atau tidaknya informasi yang diberikan N.

"Kesimpulannya hari ini baru mengurai informasi dari yang bersangkutan, masih perlu klarifikasi lebih lanjut," ujarnya.

Adapun pertemuan juga dihadiri oleh perwakilan dari Inspektorat Daerah (Irda) hingga Pemerintah Kapanewon Panjatan. Jazil mengatakan bahwa masih perlu koordinasi lebih lanjut untuk menangani dugaan pungli ini.

Pihaknya pun belum bisa mengarah sanksi seperti apa yang bisa diberikan jika terbukti pungli dilakukan. Sanksinya bisa bersifat ringan berupa teguran atau sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan.

"Tergantung kesalahannya seperti apa, nanti akan dikaji oleh Bagian Hukum," jelas Jazil.

Korban lapor polisi

A pun disebut sudah melaporkan dugaan pungli ke Polres Kulon Progo. Ia mengatakan bahwa tindakan itu menjadi hak dari warga, namun ia berharap kasusnya bisa selesai di tingkat paling bawah.

A pun berpotensi mengalami intimidasi karena aduan yang ia buat. Jazil mengatakan nantinya A bisa mendapatkan perlindungan jika diperlukan.

"Nanti ke Irda (perlindungan), kami hanya menangani terkait urusan pelayanannya," ujarnya.

Jazil pun berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi lurah lainnya.

Regulasi: dilarang ada pungutan untuk layanan masyarakat 

Apalagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo secara tegas dalam regulasi menyatakan bahwa tidak ada pungutan untuk pelayanan ke masyarakat.

Terpisah, Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko membenarkan adanya laporan atau aduan yang dibuat oleh A ke kepolisian. Aduan disampaikan pada Minggu (26/04/2026) kemarin.

"Sampai saat ini aduan tersebut masih dalam penanganan," katanya.(alx)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.