TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Oknum TNI terdakwa pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN membantah keterangan dua saksi sidang dihadirkan Oditur Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Para terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru yang disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan terhadap Ilham.
Serka Mochamad Nasir menyatakan membantah kesaksian saksi David Setia Darmawan dalam sidang yang menyebut bahwa dia melilitkan handuk pada leher Ilham Pradipta.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Serka Mochamad Nasir menyebut bahwa saat kejadian dia melilitkan handuk pada bagian sekitar mata dan hidung dan korban.
"Siap bukan (di leher), di bagian muka dan mata," kata Nasir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4/2026).
Mendengar pernyataan Serka Nasir, Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto lalu menginformasi keterangan kepada saksi David Setia Darmawan untuk memastikan.
David menjelaskan bahwa saat kejadian dia mengaku tidak dapat memastikan letak handuk yang dililitkna Serka Nasir kepada Ilham, karena kondisi terjadi pada malam hari.
Namun David menyatakan tetap berpegang pada keterangan awalnya yang menyebut bahwa Serka Mochamad Nasir melilitkan handuk pada bagian leher Ilham Pradipta.
"Posisi (handuk) ada di sekitar leher," ujar David.
Sementara Kopda Feri Herianto menyangkal keterangan Yohanes Joko Pamuntas yang menyebut bahwa dirinya melontarkan kalimat membacok Ilham saat pertemuan dengan Joko.
Pertemuan ini terjadi sebelum Kopda Feri Herianto diminta merekrut sejumlah pelaku sipil yang berperan sebagai penculik Ilham Pradipta, lalu menyerahkannya ke tim lain.
Menurut Feri setelah diberikan amplop berisi data diri dan foto Ilham, dia mengaku hanya menanyakan terkait identitas serta masalah melibatkan Ilham dan tak menyebut tindak penganiayaan.
"Kami tanya mas Joko ini untuk apa, ini kenapa? Tidak benar kami menyampaikan mau membacok atau apa itu tidak ada," ujar Kopda Feri Herianto.
Mendengar pernyataan bantahan dari Kopda Feri Herianto Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto lalu menginformasi keterangan kepada saksi Yohannes Joko Pamuntas.
Joko menyebut bahwa saat pertemuan Kopda Feri memang tidak secara langsung menyatakan untuk membacok atau memukul Ilham, hanya menyebut cara penyelesaian masalah.
Tapi menurut Joko dalam pertemuan Kopda Feri melontarkan kalimat yang isinya penyelesaian masalah menggunakan tindak kekerasan, sehingga Joko menyatakan tetap pada keterangan.
"Memang ada bahasa membacok. Gimana orangnya mau langsung dibacok saja terus selesai. Saya bilang jangan," tutur Joko menirukan percakapannya saat kejadian.
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pun menyatakan agar para terdakwa memberikan keterangan versi mereka saat sidang beragenda pemeriksaan terdakwa.
Sementara Serka Frengky Yaru menyatakan tidak membantah keterangan dari kesempurnaan saksi yang dihadirkan Oditur Militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.