KKB Yahukimo Tembak Leher Warga Perantau Hingga Harus Dirujuk ke Jayapura
Marius Frisson Yewun April 28, 2026 09:28 AM

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Taniya Sembiring 

TRIBUN-PAPUA.COM,YAHUKIMO - Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Yahukimo bergerak cepat merespons insiden penembakan terhadap seorang warga perantau sipil di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Senin (27/4/2026). 

Aksi kekerasan yang diduga dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo itu menyebabkan korban berinisial RK (29) mengalami luka serius dan harus dirujuk ke Jayapura untuk perawatan intensif.

Peristiwa terjadi pada siang hari ketika korban sedang melintas di wilayah Distrik Dekai. 

Tanpa diduga, korban menjadi sasaran tembakan hingga mengalami satu luka tembak di bagian leher kiri serta delapan luka tambahan yang diduga berasal dari pecahan proyektil. 

RK, yang diketahui merupakan tenaga profesional di lingkungan pemerintahan daerah, langsung dievakuasi oleh aparat gabungan ke fasilitas kesehatan terdekat sebelum diterbangkan ke Jayapura.

Baca juga: BMKG Prakirakan 15 Distrik di Mimika Diguyur Hujan Ringan

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, menyampaikan bahwa respons cepat dilakukan untuk memastikan keselamatan korban dan mencegah gangguan lanjutan.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami satu luka tembak pada leher kiri serta sejumlah luka akibat pecahan proyektil. Korban telah kami rujuk ke rumah sakit di Jayapura untuk penanganan lanjutan,” jelasnya dalam rilis yang diterima Tribun-Papua.com Senin 27 April 2026 malam. 

Setelah evakuasi, aparat gabungan langsung mengamankan lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta mengumpulkan informasi lapangan untuk mengidentifikasi pelaku.

Patroli dan pengamanan di sejumlah titik rawan di Distrik Dekai juga ditingkatkan guna mencegah aksi susulan.

Baca juga: Warga Jayapura Demo Tolak Pindah dari Tanah Mereka Demi Pengembangan RS Marthen Indey

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap warga sipil merupakan pelanggaran hukum berat yang akan ditindak tegas.

“Setiap aksi kekerasan terhadap masyarakat sipil akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, terukur, dan berkeadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pengejaran terhadap pelaku terus dilakukan dan tidak akan dihentikan sampai identitas serta jaringan yang terlibat berhasil diungkap.

Baca juga: Wakapolres Jayawijaya Hingga Anggota DPR dan IRT Jadi Korban Demonstrasi Rusuh

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan informasi penting kepada aparat keamanan. Partisipasi masyarakat sangat membantu menjaga stabilitas wilayah,” ujarnya.

Pelaku penembakan terhadap warga sipil dapat dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan bersenjata, dengan ancaman hukuman penjara jangka panjang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga kini, Satgas Damai Cartenz 2026 bersama Polres Yahukimo terus melakukan pengejaran dan memperkuat pengamanan di sejumlah titik strategis. 

Masyarakat diimbau tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi demi menjaga situasi tetap kondusif.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.