Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satpolairud Polresta Pangkalpinang Amankan Ratusan Liter Solar
Ardhina Trisila Sakti April 28, 2026 10:03 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang membongkar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar, dengan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti ratusan liter solar.

Kasus ini dibongkar tim Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Pangkalpinang, Senin (27/4/2026) kemarin di daerah Sampur. Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar, Selasa (28/4/2026) pagi.

"Untuk tersangka yang kita amankan dua orang yaitu berinisial SA (51) dan RA (27), dengan barang bukti berupa 40 jerigen 20 liter atau sebanyak kurang lebih 800 liter," ungkap Kombes Pol Max.

Kedua tersangka memiliki peran masing-masing yaitu SA selaku pembeli, RA sebagai penjual BBM jenis solar dengan harga per liter sebesar Rp12.500 dan BBM subsidi jenis solar berasal dari SPBN TPI Ketapang, Kota Pangkalpinang.

"BBM subsidi ini seharusnya untuk nelayan, tersangka RA membeli BBM jenis solar ini di SPBN per liternya sebesar Rp6.800 dengan menggunakan rekomendasi kapal nelayan yang dikeluarkan oleh DKP Kota Pangkalpinang," terangnya.

"Yang BBM seharusbya diperuntukkan untuk nelayan, malah oleh tersangka RA tidak diantarkan ke kapal nelayan sesuai rekomendasi. Namun, oleh pelaku diselewengkan atau dijualkan kepada tersangka SA dengan harga di atas harga subsidi," sambungnya.

Setelah diamankan, kedua tersangka sudah dilakukan proses sidik dan sudah dilakukan penahanan, penyidik masih akan mengembangkan dengan memanggil pihak-pihak terkait.

"Kedua tersangka dikenakan pasal Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dan atau pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 06 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang  RI Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan pasal 55 undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas," tegasnya

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 40 jerigen ukuran 20 liter yang berisikan BBM jenis solar kurang lebih 800 liter, surat rekomendasi dari DKP Kota Pangkalpinang, Journal Pembelian BBM di SPBUN 28.115.01 dan Nota Pengeluaran BBM subsidi di SPBUN 28.115.01.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.