Hingga saat ini, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan dan masuk dalam tahap pendalaman fakta.
Kemudian viral seorang wanita terlibat cekcok dengan terduga petugas parkir atau pemilik warung di kawasan Pantai Padang.
Selanjutnya, harga emas perhiasan dipatok pada angka Rp2.430.000 per gram.
1. Kasatpol PP Padang Siap Dicopot Jabatan Buntut Kematian Karim, Chandra Eka Tunggu Proses Hukum
Kasatpol PP Padang Chandra Eka Putra menyatakan kesiapan melepas jabatannya jika anggotanya terbukti bersalah dalam kasus kematian pengamen Karim.
Pernyataan ini muncul setelah massa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Satpol PP Padang guna menuntut keadilan, Senin (27/4/2026).
Chandra menegaskan tanggung jawab penuh atas tindakan personelnya di lapangan terkait peristiwa kematian pengamen Karim tersebut.
Ia menyampaikan hal ini secara langsung di hadapan massa yang mendatangi kantornya untuk meminta pertanggungjawaban institusi.
Kemarahan massa terjadi akibat kasus kematian pengamen Karim belum kunjung membuahkan hasil, hingga satu bulan berlalu.
Baca juga: Massa Demo Kantor Satpol PP Padang Tuntut Keadilan Kematian Karim, Kasatpol: Tunggu Proses Hukum
Dalam orasi dan teriakan keluarga korban di depan Kantor Satpol PP Padang, terdengar permintaan Kasatpol Chandra dicopot dari jabatannya.
Chandra menyebut sesuai SOP, apapun bentuknya ia siap bertanggung jawab terhadap anggota.
"Sesuai SOP, kita bertanggung jawab penuh terhadap anggota," katanya.
Untuk itu, pihaknya masih menunggu proses hukum dari Polresta Padang berjalan hingga saat ini.
Apabila hasilnya sudah keluar, Chandra mengaku akan menghormatinya dan melaksanakan rekomendasi apapun yang diminta.
"Termasuk dicopot dari jabatan, jadi kalau hasilnya sudah keluar kita akan terima maupun rekomendasi yang ada," tambahnya.
Baca juga: 12 Nama Lolos Seleksi Administrasi Baznas Sijunjung, Siap Berebut Kursi Pimpinan Periode 2026-2031
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Karim menggeruduk Kantor Satpol PP Padang dan meneriakkan sejumlah nama yang mereka tuduh sebagai dalang di balik kematian pengamen Karim, Senin (27/4/2026).
Nama Rama dan Zul mencuat di tengah kerumunan massa yang menuntut keadilan atas peristiwa tragis yang menimpa pengamen di Pasar Raya tersebut.
Untuk diketahui, pengamen Karim diangkut Satpol PP Padang di Pasar Raya pada 23 Maret 2026 lalu.
Dua hari berselang, tepatnya 25 Maret 2026, ia dilaporkan meninggal dunia di RSJ HB Saanin Padang.
Menanggapi sejumlah nama yang disebutkan oleh massa saat aksi unjuk rasa, Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan sebagai tim yang bekerja saat pengamanan pengaman Karim.
Baca juga: Massa Demo Kantor Satpol PP Padang Tuntut Keadilan Kematian Karim, Kasatpol: Tunggu Proses Hukum
"Itu tim yang bekerja pada hari itu, bagian dari regu saat mengamankan Karim di Pasar Raya Padang," sebutnya, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan saat pengamanan, pihaknya mendapatkan laporan mengenai pengamen Karim kalau mengamuk dan menggunakan senjata tajam.
Laporan itu diterima pihaknya dari pedagang, lalu pengamanan dilakukan di Pasar Raya pada 23 Maret 2026 lalu.
"Jadi Karim ini mengamuk dan menggunakan sajam, makanya kita amankan usai dapat laporan," terang Chandra.
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Karim menggeruduk kantor Satpol PP Padang pada Senin (27/4/2026) siang.
Massa menuntut pertanggungjawaban atas peristiwa Kematian Karim yang terjadi usai pengamanan oleh petugas di lapangan.
Menanggapi aksi massa terkait Kematian Karim, Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan pihaknya menghormati jalur hukum yang sedang berjalan.
Ia menegaskan tidak melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan kasus tersebut.
Untuk kelanjutan kasus kematian pengamen Karim, Chandra menegaskan akan menunggu proses hukum dari kepolisian berjalan.
Baca juga: PLN UID Sumbar Kirim 29 Personel Bangun Listrik Desa di NTT demi Percepat Elektrifikasi
"Kita sudah menyerahkan semuanya ke proses hukum, jadi apapun itu bentuknya, kita menunggu hasil hukum," kata Chandra di kantornya usai massa beranjak ke kantor Dinsos Padang.
Terkait sejumlah personel Satpol PP yang bertugas saat pengamanan pengamen Karim juga sudah dilakukan pemanggilan oleh pihak berwajib.
Selanjutnya, pihak yang bertugas saat pengamanan juga sudah disampaikan ke Pemko Padang.
"Untuk yang terlibat, sudah dipanggil ke Polresta Padang, total enam personel yang dipanggil," ujarnya.
Saat ditanya mengenai pengakuan para personel yang bertugas saat pengamanan, Chandra mengaku tidak ada intervensi apapun.
Baca juga: Ketua DPRD Padang Muharlion Salurkan Bantuan Pokir ke Koto Tangah, Ada Tenda hingga Sound System
Pengamanan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap pengamen Karim di Pasar Raya Padang pada 23 Maret 2026 lalu, sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Maka kita sampaikan, tidak ada intervensi apapun, keterangan dari anggota kita, sudah sesuai SOP, tidak ada kekerasan, tegasnya.
Rafles, selaku Ayah Karim, melakukan aksi orasi selama 10 menit di depan gerbang Kantor Satpol PP Padang guna menuntut keadilan, Senin (27/4/2026).
Pantauan TribunPadang.com di lapangan sekira pukul 14:26 WIB, Rafles berorasi dengan lantang di depan petugas gabungan kepolisian dan Satpol PP Padang.
Rafles yang mengenakan kemeja kotak-kotak biru putih dan peci hitam mengatakan "Mana pembunuh Karim, bernama Rama dan Zul".
Dalam orasinya ia juga menyebut sang anak bukanlah ODGJ, dan kasus kematian Karim harus diusut tuntas.
"Mana mungkin orang ODGJ bisa bertemu Ustad Abdul Somad dan pemuka agama dari Mesir," tegasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Puluhan Orang Geruduk Kantor Satpol PP Padang, Tuntut Keadilan Kematian Pengamen Karim
Ayah Karim meminta kepada Satpol PP Padang untuk mengeluarkan sejumlah oknum yang mengangkut anaknya pada 23 Maret 2026 lalu.
Di samping itu, massa mulai membakar ban di depan gerbang kantor Satpol PP Padang.
Asap tebal lun tampak membumbung tinggi, menutupi gerbang dan massa sedikit berjarak dari titik api.
Hingga 15 menit berselang, Kasatpol PP Padang juga terlihat keluar menemui massa aksi.
Dalam penjelasannya di depan massa, Kasatpol PP Padang mengatakan "Kita tunggu proses hukum berlangsung".
Namun, ucapan Kasatpol PP Padang mendapat sorakan dari massa aksi. Mereka berteriak " Proses hukum apaan, sudah sebulan lebih sejak kematian Karim belum saja jelas".
Baca juga: BBM Naik, Gubernur Mahyeldi Harap Harga Bahan Pokok di Sumbar Tetap Stabil Jelang Idul Adha
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Karim mendatangi Kantor Satpol PP Padang, Senin (27/4/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut keadilan terkait kasus kematian pengamen Karim yang hingga kini dinilai masih misterius.
Karim ini diketahui diangkut Satpol PP Padang pada 23 Maret 2026 lalu, dua hari berselang, Karim diketahui meninggal di RSJ HB Saanin Padang.
Pantauan TribunPadang.com di lapangan sekira pukul 14:18 WIB, massa datang dengan kendaraan roda dua ke Kantor Satpol PP Padang.
Di gerbang masuk, sejumlah petugas kepolisian dan Satpol PP Padang berjaga menyambut kedatangan massa.
Baca juga: Jelang Aksi Menuntut Keadilan untuk Karim, Petugas Gabungan Siaga di Kantor Satpol PP Padang
Massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan "Copot Kasatpol PP Padang" "Usut Pembunuh Karim" dan lain sebagainya.
Massa juga kompak menggunakan pakaian hitam dengan pita merah saat datang ke Kantor Satpol PP Padang.
Hingga kini, sejumlah orator dari pihak keluarga dan mahasiswa hingga masyarakat bergantian orasi.
Sejumlah petugas gabungan sudah berjaga di Kantor Satpol PP, Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang menjelang aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Karim, Senin (27/4/2026).
Semulanya, aksi bakal diadakan sekira pukul 13:00 WIB, akan tetapi hingga pukul 14:04 WIB, massa belum mendatangi Kantor Satpol PP.
Baca juga: Tabrakan Pikap vs Wuling di Batang Anai Padang Pariaman, Satu Mobil Terbalik di Pinggir Jalan
Di lokasi, terlihat sejumlah petugas kepolisian dan Satpol PP sudah berjaga di lokasi, untuk menyambut kedatangan massa.
Tak hanya itu, di lokasi terlihat mobil Raisa milik kepolisian sudah berada di dalam Kantor Satpol PP.
Selain itu, juga ada ambulance, kendaraan pengangkut petugas hingga kendaraan milik Satpol PP lainnya.
Untuk diketahui, aksi ini bertujuan untuk menuntut keadilan terhadap almarhum Karim, seorang pengamen yang meninggal dunia usai diamankan Satpol PP pada 23 Maret 2026 lalu.
Hingga kini, kasusnya belum menemukan titik terang, hingga sebulan pasca kematian pengamen tersebut.
Baca juga: BBM Naik, Gubernur Mahyeldi Harap Harga Bahan Pokok di Sumbar Tetap Stabil Jelang Idul Adha
Bahkan, sejumlah awak media juga terlihat sudah bersiap-siap di lokasi, menantikan jalannya aksi.
Kasus yang memicu kemarahan keluarga ini bermula pada 23 Maret 2026, saat petugas mengamankan Karim (32) di kawasan Pasar Raya Padang.
Karim, yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen, dibawa menggunakan mobil operasional menuju Kantor Satpol PP Padang untuk menjalani proses pendataan.
Namun, proses penertiban tersebut berubah menjadi duka mendalam bagi pihak keluarga hanya dalam waktu singkat.
Setelah diamankan di Kantor Satpol PP Padang, petugas mengirim Karim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Padang pada hari yang sama.
Petugas beralasan bahwa pria berusia 32 tahun tersebut menunjukkan indikasi gangguan jiwa, meski keluarga menegaskan bahwa Karim dalam kondisi sehat secara mental sebelum ditangkap.
Baca juga: Daftar Harga Sembako di Padang Panjang April 2026, Daging Sapi Tembus Rp 153 Ribu per Kg
Rentetan peristiwa menjadi semakin gelap ketika pada 25 Maret 2026, pihak rumah sakit menyatakan Karim meninggal dunia.
Keluarga yang menjemput jenazah menemukan kondisi fisik yang tidak wajar pada tubuh korban.
Terdapat sejumlah luka lebam di bagian wajah dan tubuh yang memicu dugaan adanya kekerasan selama proses pengamanan di Kantor Satpol PP Padang.
LBH Padang yang mendampingi kasus ini mengungkapkan fakta bahwa hasil otopsi menunjukkan adanya perdarahan otak yang sangat parah.
Hingga memasuki tanggal 27 April 2026, atau tepat satu bulan lebih sejak kejadian, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian pengamen Karim.
Ketiadaan transparansi ini membuat massa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Karim turun ke jalan. Mereka menilai ada upaya menutupi fakta sebenarnya di balik kematian pengamen Karim.
Baca juga: 3 Kloter Embarkasi Padang Dipimpin Petugas Haji Perempuan, Layani Jemaah Lansia Secara Humanis
Massa menuntut polisi segera memeriksa oknum petugas yang terlibat dalam penangkapan tanggal 23 Maret tersebut.
Aksi yang berlangsung di depan Kantor Satpol PP Padang Senin (27/4/2026) kelanjutan respons warga atas lambannya proses hukum terhadap kematian pengamen Karim. (*)
2. Polisi Periksa Satpol PP, Kasus Kematian Karim di Padang Kini Masih Tahap Penyelidikan
Polresta Padang terus melanjutkan kasus kematian Karim yang baru-baru ini memicu aksi unjuk rasa usai pengamen tersebut diamankan Satpol PP di Pasar Raya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan dan masuk dalam tahap pendalaman fakta.
Keterangan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin saat ditemui di kantornya, Senin (27/4/2026).
Ia menyebut kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, akan tetapi beberapa pihak terkait telah dimintai keterangan.
"Sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan, beberapa pihak sudah kita mintai keterangan juga, termasuk Satpol PP," ucapnya.
Baca juga: Warga Baringin dan Tarantang Cor Jalan Rusak Jembatan Jawi-jawi, PT Semen Padang Pasok Ratusan Zak
Kata dia, terkait fakta apa saja yang keluar setelah hasil penyelidikan kasus kematian Karim akan disampaikan oleh pihaknya.
Ia juga menjelaskan, akhir dari penyelidikan yang dilakukan pihak Polresta Padang akan disampaikan melalui gelar perkara.
"Harapan kita bisa melihat fakta-fakta apa saja yang nanti ada dalam penyelidikan, kita akan sampaikan di gelar perkara," sebutnya.
Pada gelar perkara nantinya, AKP Muhammad Yasin menyebut pihaknya tentu bakal menghadirkan kuasa hukum Karim.
Terkait jadwal gelar perkara kapan diadakan, ia menyebut belum dapat dipastikan, sebab proses penyelidikan masih berlangsung.
"Sejak kita mendapatkan laporan hingga hari ini, baru terhitung 27 hari," pungkasnya.
3. Viral Pengunjung Cekcok di Pantai Padang, Dilarang Parkir Gara-gara Tak Belanja di Warung
Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita terlibat cekcok dengan terduga petugas parkir atau pemilik warung di kawasan Pantai Padang (Taplau), Kota Padang, Sumatera Barat, viral di media sosial, Senin (27/4/2026).
Video yang diunggah akun @indahmutikomentar pada hari Minggu (26/4/2026) itu telah ditonton lebih dari 360 ribu kali dan menuai lebih dari 1,2 ribu komentar.
Dalam kolom komentar, sejumlah warganet juga mengeluhkan persoalan serupa, mulai dari dugaan pungutan liar hingga sikap pengamen yang dinilai kurang ramah.
Salah satu komentar datang dari akun @dmyr07 yang menyebut persoalan pungli dan pengamen kasar masih kerap ditemui di Kota Padang.
Sementara itu, akun @eti_wrn mengaku pernah mengalami kejadian serupa saat membawa rombongan ke kawasan Taplau.
Baca juga: Gubernur Sumbar Mahyeldi Ingatkan Bupati dan Wali Kota Berantas Pungli di Objek Wisata
Ia menyebut rombongannya diminta berbelanja di warung setempat jika ingin parkir, sehingga akhirnya membatalkan kunjungan.
Korban dalam video, Indah, mengatakan peristiwa itu terjadi saat dirinya bersama keluarga hendak mengajak anak bermain di kawasan Pantai Padang.
“Kami mau membawa anak kami bermain di tempat yang agak jauh dari warung itu. Saat itu parkiran sudah penuh, jadi kami parkir di depan warung. Tapi pemilik warung bilang kalau mau parkir di situ harus belanja di tempatnya,” ujar Indah saat dikonfirmasi.
Ia mengaku sempat menyampaikan akan berbelanja setelah selesai bermain. Namun, permintaan tersebut tidak diterima, bahkan diminta memindahkan kendaraan.
“Kami disuruh pindah dengan cara yang tidak sopan. Padahal ini tempat wisata umum. Seolah-olah seperti milik pribadi, padahal kami tetap bayar parkir,” tambahnya.
Baca juga: Sebut Nama Rama dan Zul, Ayah Pengamen Tewas Orasi di Satpol PP Padang: Mana Pembunuh Karim?
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani, menegaskan pihaknya tidak mentolerir tindakan yang mengganggu kenyamanan pengunjung dan merusak citra pariwisata.
Menurutnya, para pedagang di kawasan tersebut telah diberikan izin berjualan dengan syarat tidak mengganggu ketertiban umum.
“Kalau melihat kejadian ini, sudah masuk kategori gangguan ketertiban umum karena melarang orang parkir di tempat umum. Ini jelas tidak dibenarkan,” tegas Yudi saat dikonfirmasi.
Ia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindaklanjuti kasus tersebut, termasuk kemungkinan penertiban terhadap pedagang yang bersangkutan.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Tindakan seperti ini bukan hanya merugikan satu pihak, tapi juga merugikan citra pariwisata Kota Padang secara keseluruhan,” ujarnya.
Yudi juga menegaskan bahwa jalan umum merupakan fasilitas publik yang tidak boleh dikuasai pihak tertentu, termasuk pedagang.
Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket Bioskop di Kota Padang Hari Ini: Ada Songko dan Para Perasuk
“Kalau di pelataran toko masing-masing silakan, itu hak mereka. Tapi kalau di tepi jalan umum, semua orang berhak parkir dan tidak ada yang boleh melarang,” katanya.
Ke depan, Dinas Pariwisata akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pedagang di kawasan wisata agar tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk melarang pengunjung parkir di area jalan umum.
“Kami akan ingatkan secara tertulis agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tutupnya.
4. Harga Emas di Padang Tembus Rp6 Juta per Ameh, Cek Rincian Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini
Memasuki awal pekan di akhir April 2026, pergerakan harga logam mulia di pusat perbelanjaan Pasar Raya Kota Padang terus menunjukkan tren yang dinamis dan menjadi perhatian utama bagi para investor lokal.
Pemilik Toko Emas Mahkota yang berlokasi di Pasar Raya Kota Padang, Datuak Mahkota, memberikan keterangan resmi mengenai harga jual logam mulia tersebut di tokonya.
Berdasarkan keterangan Datuak Mahkota, harga emas murni atau emas perhiasan hari ini dipatok pada angka Rp2.430.000 per gram.
Angka ini menunjukkan dinamika pasar emas lokal yang dipengaruhi oleh pergerakan harga emas dunia serta nilai tukar rupiah yang dinamis.
Selain satuan gram, Datuak Mahkota juga membeberkan harga dalam satuan "ameh" atau emas yang merupakan satuan berat tradisional yang umum digunakan masyarakat Minangkabau.
Baca juga: Pemprov Sumbar Tebar 100 Sapi Kurban ke Mentawai dan Daerah Bencana, Prioritas Sapi Lokal
"Untuk satu ameh (setara dengan 2,5 gram), harganya saat ini mencapai Rp6.075.000," ujar Datuak Mahkota saat dihubungi, Senin(27/4/2026).
Ia menambahkan bahwa minat masyarakat untuk membeli emas di Pasar Raya Kota Padang tetap terjaga meski harga mengalami penyesuaian di awal pekan ini.
Sebagai perbandingan bagi konsumen, harga emas di platform ritel seperti PT Pegadaian (Persero) juga telah dirilis untuk periode perdagangan yang sama.
Berbeda dengan emas perhiasan di pasar tradisional, harga emas batangan di Pegadaian cenderung lebih tinggi karena merupakan emas murni sertifikasi (Logam Mulia).
Melansir data resmi, harga emas Antam di Pegadaian hari ini, Senin (27/4/2026), dibanderol sebesar Rp2.938.000 per gram.
Baca juga: Mantra Lokal Sajikan Cerita Masakan Nusantara Lewat Foodgraphic dan Kompetisi Memasak
Sementara itu, untuk produk emas dari PT Untung Bersama Sejahtera atau emas UBS, Pegadaian mematok harga sebesar Rp2.879.000 per gram.
Bagi masyarakat yang mencari alternatif lebih ekonomis, tersedia pula emas Galeri 24 yang dijual seharga Rp2.820.000 per gram.
Perbedaan harga antara emas di Toko Mahkota dengan emas di Pegadaian umumnya disebabkan oleh perbedaan jenis emas (perhiasan vs batangan) serta biaya cetak dan sertifikasi. (*)