Tampang DPO Pencuri 43 Baterai Tower di Sumsel-Jambi-Bengkulu, Ditangkap di Kenten Azhar Banyuasin
Odi Aria April 28, 2026 10:27 AM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Satu DPO kasus pencurian baterai tower telekomunikasi yang beraksi di Kabupaten Pali, Provinsi Jambi dan Bengkulu diringkus anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Total pelaku sudah beraksi di 43 lokasi berbeda.

Tersangka bernama Ari Jefriyanto (26) warga Perum Azhar, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Ia tertangkap saat berada di kawasan Kenten Azhar.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel Kompol I Putu Suryawan mengatakan, tersangka ditangkap setelah masuk ke dalam daftar buronan.

Dimana salah satu aksi pencurian dilakukan tersangka pada Juli 2024 di Kabupaten PALI.

"Dalam menjalankan aksinya, pelaku bekerja sama dengan rekan-rekannya yang kini telah lebih dulu diamankan.

Pelaku ini merupakan DPO dari kasus pencurian baterai tower. Dia bersama rekan-rekannya telah melakukan aksi 43 kali di berbagai wilayah lintas provinsi," ujar Suryawan, Selasa (28/4/2026).

Dalam melancarkan aksinya, tersangka masuk ke area tower peran Ari yakni merusak gembok pagar lalu mengambil baterai untuk dikuasai.

Tersangka Yohanes (sudah ditangkap) membongkar kulkas baterei, tersangka Robin (tertangkap) mengangkat baterai tower, tersangka Jeje (tertangkap) mengangkat baterei tower dan jual baterai, tersangka Rizki (DPO) mengangkat baterai.

"Tersangka Ari ini perannya yang merusak gembok pagar kemudian rekan-rekannya masuk," katanya.

Kepada petugas, Ari mengaku satu tower bisa mendapat tiga hingga empat baterai, satu baterai dijual seharga Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit.

Uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sebuah jaket.

Tersangka mengaku sudah beraksi di 43 lokasi berbeda bersama rekan-rekannya.

"Setiap berhasil menjual baterai, tersangka Ari mendapat bagian Rp3 juta. Saat ini tersangka sudah mendekam di tahanan Polda Sumsel dan akan melanjutkan proses hukum," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.