TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jadwal layanan SIM Keliling di Pekanbaru hari ini, Selasa (28/4/2026) di Giant Panam, Jalan HR Soebrantas. Layanan ini hanya untuk pemegang SIM A dan SIM C.
Penting untuk diketahui, layanan SIM Keliling bisa dimanfaatkan untuk memperpanjang masa aktif SIM yang dimiliki.
Syarat yang paling utama untuk mendapatkan layanan tersebut yakni, SIM yang dimiliki masih dalam masa aktif.
Jika SIM sudah tidak aktif lagi, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.
Selain syarat SIM yang masih berlaku, syarat lainnya yang jugvaharua dipenuhi yakni, menyiapkan dokumen: e-KTP asli, fotokopi KTP, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi (untuk SIM baru).
Untuk syarat-syarat tersebut silahkan dibawa ke lokasi layanan SIM Keliling.
Di lokasi nantinya petugas akan melakukan pengecekan sebelum bisa melakukan perpanjangan masa aktif SIM.
Baca juga: Ditinggal Begitu Saja, Satpol PP Pekanbaru Teritbkan Lapak dan Gerobak Sekitar Kampus UNRI Gobah
Baca juga: Kebutuhan Hewan Kurban Idul Adha 2026 Dumai Diperidiksi 3.572 Ekor, Banyak Didatangkan dari Luar
- SIM A: Mobil pribadi.
- SIM A Umum: Mobil penumpang/barang untuk umum.
- SIM B I & B II: Kendaraan berat (truk, bus).
- SIM C, CI, CII: Sepeda motor (kapasitas mesin berbeda).
-:SIM D & DI: Pengemudi penyandang disabilitas.
- SIM Internasional: Untuk berkendara di luar negeri.
Bagi yang berada di lokasi, perhatikan alur proses perpanjangan masa aktif SIM. Karena akan ada sejumlah dokumen yang harus diisi di lokasi layanan.
Ikuti arahan petugas di lokasi untuk memudahkan pengisian pada dokumen yang akan diserahkan saat pengurusan perpanjangan SIM.
Untuk lengkapnya, berikut alur pelayana SIM Keliling
- Datang ke SATPAS atau layanan SIM keliling sesuai jadwal.
- Di Pekanbaru, SATPAS berada di Jl. Yos Sudarso, Rumbai.
-SIM keliling biasanya beroperasi di lokasi publik (mal, pasar, kantor camat).
- Isi formulir pendaftaran di loket.
- Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis (maksimal 14 hari sebelum dan sesudah tanggal kedaluwarsa).
- SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang; harus buat baru.
Ingat, hindari pengurusan SIM lewat jasa pihak ketiga atau calo. Kenali sejak awal pihak yang disebut calon
- Menawarkan “jalur cepat” tanpa tes.
- Meminta uang lebih tinggi dari tarif resmi.
- Mengaku punya “orang dalam” di kepolisian.
- Menghampiri di area parkir atau luar kantor, bukan di loket resmi. (Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)
SIM yang hendak diperpanjang masih dalam masa aktif. Jadi, pastikan lihat tanggal masa berlaku SIM yang dipegang.(
- SIM A: Mobil pribadi.
- SIM A Umum: Mobil penumpang/barang untuk umum.
- SIM B I & B II: Kendaraan berat (truk, bus).
- SIM C, CI, CII: Sepeda motor (kapasitas mesin berbeda).
-:SIM D & DI: Pengemudi penyandang disabilitas.
- SIM Internasional: Untuk berkendara di luar negeri.
- Usia minimum:
- SIM A & C: 17 tahun.
- SIM B I: 20 tahun.
-;SIM B II: 21 tahun.
- Administrasi: KTP, formulir, biaya penerbitan.
-Tes kesehatan: Jasmani dan rohani.
-Tes psikologi: Kemampuan mental dan emosi.
- Ujian teori & praktik: Pengetahuan lalu lintas dan keterampilan mengemudi.
- UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor memiliki SIM.
- PP No. 44 Tahun 1993 Pasal 216: mengatur fungsi dan peranan SIM.
- Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012: mengatur jenis SIM dan tata cara penerbitannya. (Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)