Dua Mahasiswa Asal Lampung Ditangkap di OKU Timur, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Antar Provinsi
Shinta Dwi Anggraini April 28, 2026 12:01 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -- Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menangkap dua mahasiswa asal Lampung yang menjadi perantara sabu-sabu.

AWA (22) dan GMA (20), asal Way Kanan, Lampung, ditangkap dengan barang bukti seberat 10,17 gram di Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur. 

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Satresnarkoba Polres OKU Timur melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat petugas masuk ke lokasi, polisi mendapati keberadaan AWA dan GMA di ruang tamu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik hitam di atas meja yang berisi plastik klip berisi sabu-sabu.

Setelah dilakukan penimbangan di Mapolres OKU Timur, barang bukti tersebut memiliki berat bruto 10,17 gram.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu kotak rokok yang berisi pireks kaca serta dua pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi narkotika.

Seluruh barang bukti langsung diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, menegaskan bahwa pengungkapan ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi narkotika lintas provinsi yang masih aktif beroperasi.

“Penangkapan ini bukan sekadar kasus perorangan. Kami melihat adanya pola distribusi yang terorganisasi. Kedua tersangka berperan sebagai perantara dan kami menduga ada pemasok yang lebih besar di belakangnya,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Baca juga: Polisi Gadungan Beraksi di Martapura OKU Timur, Modus Razia Berujung Rampas Motor, Kini Ditangkap

Ia menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti pada dua tersangka ini saja. Fokus kami adalah membongkar jaringan hingga ke akarnya, termasuk mengidentifikasi pemasok dan jalur distribusinya,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menekankan pentingnya sinergi lintas wilayah dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan pelaku dari luar daerah.

“Kasus ini menunjukkan bahwa mobilitas antarprovinsi kerap dimanfaatkan oleh jaringan narkotika. Oleh karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dengan kepolisian daerah lain, termasuk Polda Lampung, untuk memutus rantai distribusi,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang menjadi kunci pengungkapan kasus tersebut.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk dalam mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal permufakatan jahat menunjukkan adanya keterlibatan bersama dalam tindak pidana tersebut, dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres OKU Timur dan masih menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi memastikan proses pengembangan terus dilakukan guna mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi yang lebih luas.

 

 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.