Oleh: Jannus TH Siahaan, Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran
TRIBUNNERS - Dunia diplomasi dan ekonomi maritim global dikejutkan oleh sebuah pernyataan yang lebih terdengar seperti gertakan serampangan ketimbang sebuah strategi berkelas dari negara terbesar di Asia Tenggara.
Bayangkan, di tengah hiruk-pikuk krisis Selat Hormuz, Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, justru melontarkan ide yang seketika memicu kerutan dahi di ibu kota negara-negara tetangga dan markas besar organisasi maritim internasional.
Gagasan Purbaya kesannya sederhana namun jelas sekali sangat fatal. Ia berandai-andai bahwa Indonesia, bersama Malaysia dan Singapura, memungut biaya atau tol bagi setiap kapal yang melintasi di Selat Malaka. Inspirasinya datang dari langkah sepihak Iran yang mulai “memeras” kapal-kapal tanker di Selat Hormuz dengan tarif hingga dua juta dolar Amerika.
Baca juga: ICS Waspadai Dampak Blokade Selat Hormuz, Soroti Risiko Efek Domino ke Selat Malaka dan Gibraltar
Namun, alih-alih menunjukkan wibawa sebagai pemain kunci geoekonomi Asia Tenggara, pernyataan Purbaya justru menyingkap sebuah tabir gelap tentang betapa dangkalnya pemahaman sang menteri terhadap hukum internasional dan betapa putus asanya ia dalam mengejar pundi-pundi pendapatan negara.
Membaca logika Purbaya bak membaca sebuah kekeliruan berpikir yang sangat mendasar. Membandingkan Selat Malaka dengan Selat Hormuz dalam konteks hukum saat ini seperti membandingkan aturan di sebuah taman publik internasional dengan zona perang yang sedang dikuasai milisi.
Purbaya tampaknya abai, atau mungkin memang tidak paham, bahwa Indonesia adalah negara penandatangan sekaligus pendukung utama United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Dalam "Konstitusi Samudra" ini, Selat Malaka telah ditetapkan sebagai selat yang digunakan untuk navigasi internasional dengan rezim lintas transit yang tidak boleh diganggu gugat. Pasal 26 UNCLOS secara eksplisit melarang pengenaan biaya apa pun atas kapal asing hanya karena alasan mereka melintas. Pungutan hanya diizinkan sebagai imbalan atas layanan spesifik seperti pemanduan atau bantuan navigasi yang benar-benar diberikan, itu pun harus dilakukan tanpa diskriminasi.
Ide Purbaya untuk menarik "pajak lintasan" adalah sebuah bentuk "premanisme fiskal" yang meruntuhkan martabat Indonesia sebagai negara hukum. Sang menteri berdalih bahwa Indonesia tidak boleh bersikap defensif dan harus mulai menyerang secara ofensif. Namun, serangan Purbaya justru menembak kaki sendiri.
Iran, yang dijadikan model oleh Purbaya, adalah negara yang belum meratifikasi UNCLOS dan secara konsisten bertindak sebagai “pembangkang” hukum internasional demi kepentingan taktis peperangannya.
Apakah Purbaya ingin Indonesia yang “beradab” ini meniru perilaku negara yang sedang berada di bawah sanksi berat dan isolasi global? Mengikuti jejak Iran di Hormuz berarti Indonesia secara sukarela melepaskan statusnya sebagai penjaga ketertiban maritim di Asia Tenggara dan beralih menjadi negara yang tidak bisa diprediksi serta berbahaya bagi aktifitas perdagangan dunia.
Ide Purbaya dalam mencari pendapatan negara tampak jelas di balik retorika "nasionalisme maritim" yang diusungnya.
Jika melihat kalender fiskal, April 2026 adalah periode di mana pemerintah sedang tercekik oleh kewajiban superbesar. Salah satunya, pemerintah harus mulai membayar cicilan pembangunan proyek Kopdes Merah Putih yang menyedot dana hingga 40 triliun Rupiah per tahun, misalnya.
Dengan target kenaikan rasio pajak yang sangat ambisius, Purbaya seolah kehilangan kompas dan mencoba mengais pendapatan dari setiap jengkal wilayah, termasuk di jalur laut internasional yang secara hukum bukan merupakan "lapak pajak" bagi negara mana pun.
Dengan kata lain, ide ini bukan strategi geoekonomi “berkelas” dari sebuah negara besar, tapi ide "panik fiskal" dari seorang manajer keuangan negara yang sedang dikejar target setoran.
Dampak dari ketidakpahaman Purbaya ini sangat berbahaya bagi stabilitas kawasan.
Singapura dan Malaysia, yang disebut-sebut Purbaya akan diajak kerja sama membagi hasil tol, langsung bereaksi keras dengan nada penolakan tegas. Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan dengan sangat tegas mengingatkan bahwa kebebasan navigasi adalah prinsip non-negotiable.
Malaysia pun melalui Menteri Luar Negeri Mohamad Hasan menegaskan bahwa keputusan mengenai Selat Malaka tidak bisa diambil secara sepihak oleh satu negara.
Jakarta seolah-olah terlihat seperti seorang amatir di meja perundingan regional, melemparkan ide tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan mitra-mitra strategisnya, sehingga yang tercipta bukanlah kerja sama, tapi ketegangan diplomatik yang sama sekali tidak perlu.
Analogi yang dipakai Purbaya mengenai pembagian hasil tol, di mana Indonesia dan Malaysia mendapat porsi lebih besar karena garis pantainya lebih panjang sementara Singapura lebih kecil, juga menunjukkan gaya berpikir yang sangat kerdil.
Ia memandang Selat Malaka seolah sebagai properti pribadi yang bisa dipatok-patok tarifnya berdasarkan panjang tanah. Purbaya lupa bahwa nilai ekonomi Selat Malaka tercipta karena statusnya sebagai jalur bebas biaya yang aman.
Jika tol diterapkan, kapal-kapal raksasa (VLCC) akan segera mencari rute alternatif seperti Selat Lombok atau bahkan memutar jauh melalui selatan Australia. Memang kapal-kapal akan tetap melintasi perairan Indonesia, namun citra Indonesia sebagai negara yang ramah terhadap investasi dan perdagangan akan hancur seketika. Biaya logistik akan membengkak, inflasi global akan terpacu, dan boleh jadi selanjutnya Indonesia akan dituduh sebagai biang keladi kekacauan ekonomi dunia.
Kegilaan wacana ini semakin terlihat jika mempertimbangkan reaksi kekuatan besar seperti China dan Amerika Serikat. China, yang menggantungkan 80 persen kebutuhan energinya pada Selat Malaka, tidak akan tinggal diam jika pasokan minyaknya "disandera" oleh tol ilegal Purbaya. Beijing bisa dengan mudah menggunakan pengaruh ekonominya untuk menekan balik Indonesia atau bahkan meningkatkan kehadiran angkatan lautnya di depan gerbang laut Nusantara.
Sementara itu, Amerika Serikat yang sangat terobsesi dengan kebebasan navigasi (FONOPs) pasti akan mengirimkan armada kapal perangnya untuk melintasi selat tersebut tanpa membayar satu sen pun, hanya untuk membuktikan bahwa klaim tol Indonesia adalah sampah di mata hukum internasional.
Apakah Purbaya siap menghadapi risiko konfrontasi militer di perairan kita sendiri hanya demi mengejar recehan dari tol kapal?
Sangat memprihatinkan melihat bagaimana Menteri Luar Negeri Sugiono harus turun tangan melakukan "pembersihan diplomatik" untuk meralat ucapan koleganya Menkeu Purbaya. Sugiono dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia tidak akan mengenakan tarif di Selat Malaka karena menghormati UNCLOS.
Perbedaan suara di dalam kabinet ini menunjukkan betapa tidak sinkronnya pemikiran antarkementerian dan betapa serampangan Purbaya dalam melontarkan ide yang memiliki konsekuensi internasional sangat besar.
Untungnya, Sugiono sadar betul bahwa Indonesia diakui sebagai negara kepulauan justru karena Indonesia berjanji untuk menjamin lintas transit bebas biaya di selat-selat internasional kita.
Melanggar janji berarti mengundang dunia untuk mempertanyakan kembali kedaulatan Indonesia atas seluruh wilayah perairannya.
Logika Purbaya yang mencampuradukkan antara selat alami dan terusan buatan juga menjadi bukti lain dari minimnya riset sang menteri.
Terusan Suez dan Terusan Panama bisa menarik tol karena mereka adalah infrastruktur yang dibangun manusia dengan biaya miliaran dolar dan perawatan rutin yang luar biasa.
Selat Malaka adalah fitur alam. Indonesia tidak membangun Selat Malaka, maka Indonesia tidak punya hak moral maupun legal untuk menarik sewa atasnya.
Jika Purbaya ingin mendapatkan uang dari kapal yang lewat, cara yang benar bukanlah dengan memasang gerbang tol, melainkan dengan menyediakan layanan terbaik.
Bangun pelabuhan yang lebih efisien dari Singapura, sediakan bahan bakar (bunkering) yang lebih murah, dan tawarkan layanan perbaikan kapal yang lebih canggih.
Maka uang akan datang dengan sendirinya melalui aktivitas ekonomi yang sah, bukan melalui pemalakan di laut lepas.
Namun, membangun industri layanan maritim membutuhkan kesabaran, visi jangka panjang, dan kerja keras teknokratis. Purbaya tampaknya tidak punya waktu untuk itu karena tekanan fiskal yang mendesak. Ia memilih untuk berpikir jalan pintas yang populis namun berbahaya, dengan berandai-andai seolah-olah Selat Malaka adalah ladang uang yang tinggal dipetik, tanpa memedulikan badai hukum dan politik yang akan menyertainya.
Sikap ini sangat berbahaya bagi masa depan politik luar negeri Indonesia. Di bawah bayang-bayang ambisi besar Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan Indonesia sebagai pemimpin dunia, menteri keuangannya justru bertindak seperti manajer parkir liar yang mencoba memeras kendaraan yang hanya sekadar lewat di jalan raya internasional.
Singkatnya, wacana tol Selat Malaka adalah blunder kebijakan yang “memalukan” dalam sejarah ekonomi politik Indonesia. Karena itu, harus menjadi pengingat bagi publik bahwa otoritas fiskal tidak boleh dipisahkan dari pemahaman geopolitik. Seorang Menteri Keuangan tidak boleh hanya melihat dunia melalui kacamata debit dan kredit, tapi harus paham bagaimana setiap aturan keuangan yang dibuatnya berdampak pada posisi tawar negara di mata hukum dunia.
Sayangnya, Purbaya Yudhi Sadewa gagal dalam ujian ini karena menunjukkan bahwa demi menutupi defisit atau mendanai proyek ambisius seperti Kopdes Merah Putih, ia bersedia mempertaruhkan reputasi internasional Indonesia di atas altar ilegalitas.
Sudah saatnya pemerintah berhenti bermain-main dengan isu sensitif seperti kedaulatan laut dan navigasi global. Jika ingin Indonesia menjadi negara maju, mulailah dengan menghormati aturan main internasional yang sudah kita sepakati bersama.
Jangan jadikan Selat Malaka sebagai korban dari keputusasaan fiskal. Indonesia jauh lebih besar dan lebih bermartabat daripada sekadar sebuah negara yang harus mengemis pendapatan dari kapal-kapal yang lewat. Dan Selat Malaka harus tetap menjadi jembatan bagi kemakmuran dunia, bukan menjadi monumen bagi ketidakpahaman dan keputusasaan seorang pejabat negara.